|

Polres Pelabuhan Belawan Himbau Apotik Tidak Menjual Obat Sirup Anak Sesuai Edaran BPOM

Editor: Admin


METROINDO.ID | BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan melalui para Bhabinkamtibmasnya menghimbau apotek-apotek yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak menjual lagi obat sirup untuk anak. Hal tersebut dilaksanakan pada Sabtu, (22/10/2022) sesuai anjuran dari Dinas Kesehatan dan surat edaran BPOM. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kabag Ops Kompol Briston A.M. Napitupulu, ST., SIK., menjelaskan, himbauan tersebut dilaksanakan merespon anjuran dari Dinas Kesehatan dan BPOM. 

"Kita sama-sama mengetahui pasca meningkatnya pasien gagal ginjal akut pada anak-anak, Dinas Kesehatan dan BPOM melarang penjualan obat sirup untuk anak-anak untuk penelitian lebih lanjut". Ucap Kabag Ops. 

Merespon hal tersebut, Polres Pelabuhan Belawan melalui Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas menghimbau pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual lagi obat sirup anak. 

"Apa yang kami lakukan semata-mata untuk membantu upaya dinas kesehatan dan Semoga situasi ini cepat diketahui penyebab utamanya sehingga situasi dapat kembali pulih", Tutup Kabag Ops. (MI/Hen

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->