|



LSM CIFOR Desak Menteri BUMN, Erick Thohir, Review Rencana Holding PT. Pelindo I, II, III dan IV

Editor: Admin
Sekjen DPP LSM Cifor Ismail Alex saat di Kantor Pelindo Belawan

METROINDO.CO.ID | BELAWAN - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) CIFOR mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thoir segera mereview rencana Holding Pelabuhan.

Tujuannya agar Pelindo I, II, III, IV lebih memfokuskan diri untuk menyiapkan ekosistem dalam mendukung integrated port network yang langsung terkoneksi dengan industri maupun strategi hilirisasi yang didekatkan ke pelabuhan.

Ketum DPP LSM CIFOR melalui Sekjennya, Ismail Alex, M IP menyampaikan hal itu kepada tim media di sela-sela posisi sedang berada ke ruang kantor PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pusat di Belawan - Medan, Selasa (17/12/2019).

Alex mengatakan, review tersebut juga untuk mereduksi biaya logistik yang tinggi, sehingga kedepan dapat meningkatkan tiga hal penting.

“Pertama, menurunkan biaya logistik dengan sistim digitalisasi. Kedua, meningkatkan volume kargo dengan meningkatkan sinergi dengan shipping line baik domestik maupun internasional serta kawasan untuk menyiapkan Hub dan Spoke yang lebih efektif. Ketiga, menetapkan standarisasi dan spesialisasi pelabuhan dengan tepat,” ungkap Alex.

Dia menambahkan bahwa era baru pelabuhan di Indonesia yang ideal untuk menjadi pelabuhan besar yang memiliki daya saing besar yang dapat menggerakkan kargo lebih banyak dan secara kontinyu bahkan dapat memperkuat sistem Tol Laut yang direncanakan Kementerian Perhubungan.

"Maka akan disiapkan Tim Task Force untuk melakukan konsolidasi secara holistik,"Ucap Alex.

Selain itu, LSM CIFOR juga mendesak Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) I, II, III, IV segera mengatur ulang anak usaha dan seluruh anak usaha dan perusahaan patungan milik perusahaan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero).

"Penegasan dari Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I  (Persero) I, II, III, IV untuk memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit perusahaan BUMN PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero)," Tegas Alex.

Hal ini berdasarkan Surat Kepmen BUMN No, SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN, disebutkan asalan penataan tersebut adalah untuk mengoptimalkan keberadaan anak usaha dan usaha patungan agar focus pada bisnis yang sama.

Keputusan ini, sambung Ismail yaitu menghentikan sementara waktu (moratorium) pendiri anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

"Kementerian BUMN untuk melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN," Harapnya.

Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka 2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Kebijakan (Beleid) diterbitkan 12 Desember 2019 kemarin, dan sudah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya. 

“Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut". Tegas Ismail.

Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut dan aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya. (Hen)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->