METROINDO.CO.ID | BELAWAN - Naas bagi kedua pelaku ini diketahui bernama Samsiyah Alias Amoy (27) warga Jalan Sei mati, Gg tower, Lingkungan VI, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Julius Pandapotan Simanjuntak Alias Dapot (41) warga Jalan Jermal Raya Lingk 17 Kelutahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan harus merasakan dingin sel Mapolres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, keduanya ditangkap lantaran kedapatan hendak melakukan transaksi narkoba, Rabu (5/8/2020) sekitar Pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka ditangkap di Hotel Budi Jalan Kl Yos Sudarso km 21, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi SH kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di Hotel Budi Belawan.
Lalu personil Opsnal Satnarkoba Polres Belawan melakukan penyelidikan, tepatnya di salah satu kamar yang dicurigai.
"Kemudian petugas mengetuk pintu kamar tersebut, setelah pintu terbuka tim melihat Syamsiah dan Julius Pandapotan Simanjuntak berada di dalam kamar," ujar Juriadi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil berisi, 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 Gram, 2 pipet ujung runcing, uang Rp 100.000, 2 unit HP dan 1 buah bong + kaca pin.
Dari introgasi awal, terhadap tersangka Syamsiah menerangkan bahwa sabu tersebut miliknya. Syamsiah menjelaskan bahwa, Julius Pandapotan Simanjuntak ada memesan sabu-sabu melalui SMS.
"Tersangka Syamsiah memperoleh sabu-sabu dari laki laki berinisial SB (DPO) yang beralamat di Sei Mati dengan cara sistem bekerja," kata Juriadi lagi.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman minimal 5 tahun Penjara," tandasnya. (Hen)