|






Mantap..!! Tak Sia Sia, Teken Kuasa 200 Juta, Rahmat Junjung Sianturi Patahkan Dalil Gugatan LBH Medan

Editor: Admin
Rahmat Junjung Sianturi Pengacara Tergugat




METROINDO.CO.ID | MEDAN - Gugatan penggugat atas nama Hj,Eliana Rangkuti, yang didampingi kuasa Hukum LBH Medan, terhadap kedua anak tiri beliau yang di dampingi pengacara muda Kota Medan Rahmat Junjung Mulia Sianturi, Selaku tergugat. Didaftarkan Tahun 2019 dengan Nomor perkara 2873/PDT.G/2019/ PA. Medan. Dengan Isi gugatan, Menggugat beberapa lahan almarhum suami penggugat, yang di klaim status lahan tersebut adalah warisan. 


Namun saat didalam persidangan sepucuk surat pun pihak penggugat tak bisa menunjukkan bahwasanya status lahan tersebut warisan dari almarhum suami penggugat. 


Perlu diketahui penggugat adalah istri kedua dari Almarhum Adenan selaku ayah kandung dari kedua tergugat. Penggugat sangat gegabah dalam isi gugatannya. 


Dengan argumentasi hukum yang kuat dan terukur, pengacara Muda Rahmat Junjung M.Sianturi Yang diberi kuasa oleh kedua tergugat dapat menangkis dalil dalil gugatan yang tidak mendasar tersebut. 


"Dalam putusan tingkat pertama pengadilan agama Medan, Allah memberi kemenangan kepada kami selaku tergugat," ucap Rahmat Junjung M.Sianturi kepada awak media. Rabu (04/11/2020).


Tidak sampai disitu Penggugat dengan di dampingi LBH Medan Jalan Hindu mengajukan banding Ke Pengadilan Tinggi dan Melanjutkan Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat . 


Dan pada Kamis (22/10/2020), lalu. Dengan nomor perkara 2873/.Pdt.G/2020/PTa. Medan. Tiga orang hakim pengadilan tinggi yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut menguatkan Putusan Hakim Tingkat pertama, menolak seluruhnya dalil dalil Gugatan Penggugat.


Rahmat Junjung Sianturi selaku kuasa Tergugat mengatakan, Kami percaya kebenaran akan menang, bagaimana mungkin orang yang tidak punya bukti satu lembar kertas pun bisa mengklaim ada hak atas lahan senilai 1 milyar lebih. 


"Jelas itu kan perbuatan mengada ada, namun sah sah saja melakukan gugatan, pengadilan kan tidak boleh menolak siapapun yang mendaftarkan gugatan," ucap Rahmat Junjung Sianturi selaku Pengacara yang profesional dan mulai punya nama di kota Medan ini.


"Klien saya tidak sia sia mengeluarkan dana operasional pengacara senilai 200 juta untuk menegakkan keadilan Akhirnya berbuah manis. Siapapun lawan kita selaku pengacara saya tidak pernah gentar karena ada Allah Subhanawataala pelindung kita. Tetap perjuangkan keadilan sekalipun langit akan runtuh," tandasnya. (Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->