|

DPC Organda Pelabuhan Belawan Dukung OP Belawan Terkait Penertiban STID Pada Truck Pengangkut Kontainer

Editor: Admin


METROINDO.ID | BELAWAN - DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan Belawan sangat mendukung terkait pelaksanaan penertiban Single Truck Indentification Data (STID) setiap truck pengangkut kontainer di Pelabuhan Belawan.

Hal tersebut disampaikan oleh DPC Organda Pelabuhan Belawan Haji Jumala Hidayah kepada wartawan saat pelaksanaan penertiban STID di areal Terminal Petikemas Pelabuhan Belawan, Senin (31/10/2022) sekira pukul 11.00 wib.

Turut dihadiri Kasie Faspel Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan, Siswati A Sinaga, dan beberapa Tim OP, serta Personil Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan.

"Kita sangat mendukung demi penertiban Pelabuhan Belawan. Kenapa kita tidak bisa tertib, bagaimana kita akan berusaha, usaha itu perlunya tertib, terjamin tarif dan kesejahteraan supir. Kita harus mengikuti peraturan yang diciptakan Pemerintah kalau tidak mau tertib gak usah berusaha di Pelabuhan Belawan,"Ucap Jumala.

Lanjut Jumala, jadi untuk diketahui, Organda Pelabuhan Belawan sangat mendukung apa yang dilaksanakan untuk STID tersebut, dan ini bukan hanya khusus truck pengangkut kontainer saja, akan tetapi seluruh truck diterapkan.

"Terkait supir yang tidak menetap, siapapun supirnya STID nya di truck bukan di supirnya. Jadi tidak ada pengaruh karena STID itu melekat di truck, ada nomornya terdaftar di kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan," ujarnya.

"Jadi siapapun supirnya tidak masalah, kalau hilang tergantung pengusahanya supaya didenda supir supir yang menghilangkan. Dikarenakan mengimput data itu bukan gampang dan mengganti itu bukan gampang," kata Jumala menambahkan.

Berkaitan pelaksana penertiban STID pada truck pengangkut kontainer tersebut, Kasie Faspel Otoritas Pelabuhan Belawan Siswati A Sinaga,mengatakan, pihaknya dari Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan bersinergi dengan Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan dengan Dishub melaksanakan penertiban diareal Terminal Peti Kemas terkait dengan pelaksanaan STID. Penertiban tersebut akan dimulai pada tanggal 01 November 2022.

"Kita akan melakukan mandatoring, wajib seluruh truck memasuki areal Terminal Peti Kemas harus memiliki kartu STID," ungkapnya.

Namun, lanjut dikatakannya, pihaknya memberikan istimatis sampai tanggal 08 November 2022, tidak di izinkan masuk. 

"Pemberlakuan STID ini secara louchingnya pada tanggal 04 Juli 2022 kemarin, kita sudah melakukan sosialisasi informasi dan beberapa kali rapat pertemuan Terkait parah supir yang tidak menetap nanti kita akan berkoordinasi dengan stakeholder dan pengusahaan angkutan supaya diterapkan dan Ini nanti akan berlangsung dengan pengemudinya. Jadi setiap pengemudi truck yang trucknya sudah terdata, pengemudinya juga harus terdaftar tidak bisa dipindah tangan ke orang lain," Sebut Siswati.

"Harapannya untuk penerapan STID ini tentunya dapat mempermudah birokrasi dan memperlancar operasional di Pelabuhan Belawan," tandasnya. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->