|

Kejari Deli Serdang Sukses Kembalikan Uang Negara Sebesar Rp 103 Milyar Dari Hasil Korupsi

Editor: Admin
Kajari Deli Serdang,Jabal Nur didampingi Kasi Pidsus Eduward,Kasi Intel Boy Amali dan Kasubbagbin,Bayu menerima uang pengganti dari Mujianto.


METROINDO.ID | DELI SERDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Deli Serdang berhasil mengembalikan uang negara yang diambil dengan jalan hasil korupsi, dan uang sebanyak Rp 85 milyar lebih itu langsung diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Dr Jabal Nur SH.MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eduward  Sibagriang, SH.MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Bayu MediansyahSH.MH dan ,Kepala Seksi Intelijen,Boy Amali SH.MH di kantor Kejari DS di Lubuk Pakam, Kamis (16/2/2023) kemarin. 

Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Edward Sibagariang, kepada METROINDO.ID, Jum'at (17/2/2023) menyebut, uang sebesar Rp 85 milyar lebih itu merupakan kekurangan pembayaran uang pengganti  yang diserahkan oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019, atas nama Terdakwa Tamin Sukardi," sebut mantan Kasi Intel di Kejari Sergai ini.

Selanjutnya kata Eduward,uang sebanyak itu diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Deli Serdang, Sabrina Nidya Br. Hutagalung untuk dikirimkan  ke rekening Kas Negara melalui setoran ke Bank Mestika.

Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu juga menambahkan,berdasarkan amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 Tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum, untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar)  yang belum dilunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi, bertindak selaku kuasa Direktur PT. Erni Putera Terari untuk menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT. Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas Negara sebagai pengganti kerugian Negara.

"Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi, seluruhnya berjumlah  sebesar Rp. 103.781.802.258 (seratus tiga milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) telah dilunasi seluruhnya," katanya.

Pembayaran uang pengganti pertama telah dibayarkan pada hari Jumat Tanggal 23 Agustus 2019 lalu, dimana Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke Rekening Kas Negara. 

"Pembayaran uang pengganti kedua telah dibayarkan pada hari Rabu Tanggal 6 April 2022 saat itu Mujianto telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 5.000.000.000 kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk diserahkan ke Rekening Kas Negara", papar Eduward.

Kajari Deli Serdang,Jabal Nur saat di komfinfirmasi melalui selular,Jum'at (17/2/2023) mengatakan,Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah membuktikan kinerjanya, melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.

"Pemulihan keuangan Negara merupakan tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera. Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia",tandas Jabal Nur yang bergelar Doktor Ilmu Hukum, dan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai memutus pembicaraan. (MI/*)


Penulis : Andi Ebiets

Editor : HENDRA HARTANTO

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->