![]() |
| Personel dari tim Intel Denpom l/1 Pematangsiantar, saat mengamankan pelaku narkoba |
METROINDO.ID | TEBING TINGGI - Personel dari tim Intel Denpom l/1 Pematangsiantar, Sertu L Tamba berhasil menggagalkan pelaku saat bertransaksi narkoba jenis sabu (siputih).
Kali ini, Anggota Dan Denpom l/1 Pematangsiantar, Mayor CPM Junilham Sitorus itu berhasil menangkap 3 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu.
Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial HS alias Ganot, inisial B Simanungkalit dan inisial K. Mereka ditangkap Sertu L Tamba didampingi bersama Tokoh Agama dan Warga setempat yang resah dengan kegiatan ketiga tersangka itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sertu L Tamba kepada METROINDO, Jumat (28/7/2023).
Saat ditangkap, sebut Sertu L Tamba, ketiganya sedang asik melakukan transaksi Narkoba di sebuah gubuk depan rumah warga atasnama Heri Saputra alias Ganot di Jalan Baja, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis, (27/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Oknum TNI Diduga Terlibat
Saat melakukan penangkapan ketiga orang tersangka, Sertu L Tamba didampingi Tokoh Agama dan Warga setempat dihalang-halangi seorang oknum TNI berpangkat Koptu inisial HA bertugas di Kodim 0103/Aceh Utara.
"Saat proses penangkapan, datang seorang anggota TNI mencoba menghalang-halangi. Anggota tersebut juga kita amankan," jelas anggota Denpom l/1 Pematangsiantar itu.
![]() |
| Pelaku dan Barang Bukti |
Terhadap ketiga tersangka dan satu orang anggota TNI Koptu HA dilakukan pemeriksaan urin.
"Hasil tes urin Koptu HA positif, kami koordinasikan ke kesatuannya Kodim 0103/Aceh Utara karena keberadaannya di Tebing Tinggi tidak disertai dengan surat ijin jalan dari satuannya dan tiga tersangka sipil kami serahkan ke Mapolres Tebing Tinggi," ucap Sertu L Tamba.
Selain para tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa Narkoba jenis Sabu-sabu, satu buah tas merek pushop, Dompet warna hitam, Sim A, C dan KTP atasnama Heri Saputra, Headset warna putih, Kalung dan cincin perak, 2 Handphone, Timbangan elektrik warna abu-abu, Plastik klip transparan kosong ukuran 0,4 gram sebanyak 76 (tuju puluh enam) buah dan kaca pirek (alat isap sabu).
"Kami amankan Narkoba jenis Sabu-sabu di kemas menggunakan plastik klip transparan sebanyak 8 (delapan) paket seberat 8.35 Gram, Uang tunai sebesar Rp.498.000,- (empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), dan alat BB lainnya," sebutnya Pria Gondrong berbadan tegap itu.(MI/Hen)

