Fery Ritonga saat di amankan Polisi di rumahnya |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 4 orang pria dari Gang Cempedak, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Rabu (8/11/2023), lalu bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH, MH,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Minggu (12/11/2023) mengatakan, penangkapan terhadap 4 orang itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa peredaran narkotika jenis sabu marak di daerah tersebut.
“Selanjutnya petugas melalukan penggerebekan di satu pondok kaca yang ada di lokasi. Dilokasi didapati 2 orang pria inisial SS (33) dan AR (26). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti,” ucap Iptu Parlando.
Adapun barang bukti itu yang berhasil diamankan dilokasi pondok kaca berupa 2 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.75 gram bruto, uang diduga hasil penjualan sabu-sabu Rp 1.544.000, 2 unit HT warna hijau loreng, 3 sekop terbuat dari pipet, 1 unit kalkulator, 3 unit timbangan, 1 buku catatan, uang dalam dompet hitam Rp 300.000, uang dalam tas hitam Rp 315.000, 2 unit handphone android Merek Oppo dan Samsung.
Tonton Video Detik-detik Pengrebekan BD Narkoba Kampung Baru :
https://youtu.be/46YmNPlza_I?si=b-9VEqTHswMMOA9N
“Lalu dilakukan interogasi terhadap SS dan AR . Mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka yang di peroleh dari seseorang yang bernama Fery Ritonga,” beber Parlando.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku Fery Ritonga di kediamannya yang tak jauh dari pondok kaca tersebut.
Barang Bukti diamankan dari lokasi rumah BD Narkoba Fery Ritonga di Kampung Baru |
Petugas menemukan Fery Ritonga (42) berada di belakang rumahnya bersama WP (24). Kemudian di lakukan penggeledahan di sekitar rumah dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Dari sekitar rumah diamankan barang bukti berupa uang tunai dari FR Rp 2.004.000, 1 kaca pirex, 1 bong terbuat dari botol minuman Lasegar, 4 bungkus plastik tembus pandang berisi plastik besar dan plastik klip kecil, 2 unit HP android merek Oppo warna hitam dan putih, satu unit senapan angin,satu buah golok serta uang tunai dari WP Rp. 2.980.000,” terang Kasi Humas.
Para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. (MI/Hen)