|







Kejatisu Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Jual Aset ke Citraland

Editor: Admin
Petugas dari Kejatisu saat menggeledah salah satu direksi di Kantor PTPN I Regional I. 

METROINDO.ID | DELI SERDANG – Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional I yang berlokasi di Tanjung Morawa.

Plh. Kasi Penkum Kejatisu M. Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut di pimpin Asisten Pidsus Mochamad Jefry itu melibatkan puluhan penyidik.

Hal itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumatera Utara Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

“Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penjualan Asset PTPN I Regional 1 yang dilakukan oleh PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) secara Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025) siang.

Lanjutnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penggeladahan di beberapa lokasi termasuk ruangan Direksi PTPN I Regional 1.

Dimana dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB kepada Negara, sehingga bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021.

Petugas dari Kejatisu saat menggeledah salah satu direksi di Kantor PTPN I Regional 1.

"Hal ini dimungkinkan atau berpotensi mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup besar, dan diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam proses Pemasaran serta Penjualan Perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR," tandasnya.

Lalu, ruangan Direksi dan komisaris dan ruangan Manager hingga Gudang Penyimpanan arsip PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) yang berlokasi Jln Medan Tanjung Morawa Km.55.

Selain itu, petugas juga menggeledah Kantor Pertanahan Kab Deli serdang, Kabupaten Deli Serdang, ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, jalan Sultan Serdang, Kec Tanjung Morawa.

Penggeledahan juga dilakukan di ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Helvetia, di Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, lalu pada ruangan Project Manager/General Manager dan ruangan lain pada PT.Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Sampali, di Jalan Medan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang. (MI/Hendra

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->