|







Korupsi Rp 412 Juta, Mantan Karyawan BRI Ditahan Kejaksaan Asahan

Editor: Admin
Mantan Karyawan Bank BRI tersangka korupsi saat digiring petugas Kejaksaan Kisaran. 

METROINDO.ID | KISARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari)i Asahan menetapkan dan menahan DN (34),seorang tersangka korupsi penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor Cabang Kisaran Tahun 2019,Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. 

Tersangka DN bersama dua orang lainnya yakni, BS dan RW, diduga melakukan korupsi sebanyak Rp. 412.918.407 Sehingga, akibat dari perbuatan mereka merugikan keuangan negara. 

"Tersangka DN bersama BS dan RW secara bersama - sama melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga merugikan keuangan negara," ujar Kajari Asahan, Basril Guci SH, MH dalam konfrensi persnya. 

Untuk saat ini, kata Kajari, tersangka DN di sudah titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku Kabupaten Batubara.

"Dalam kasus Kejaksaan negeri Asahan, menetapkan tiga orang tersangka. Satu orang tersangka sudah ditahan. Sedangkan dua orang tersangka lagi, saat dipanggil tidak datang. Mungkin akan dilakukan pemanggilan paksa, " tegas Kajari. 

Pelaku DN ,tambah Kajari,akan dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MI/Hendri)


Editor : Gafra Setya Algifahri

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->