|





Diduga Mobil Langsir Milik Bojrot Cs Antre Sedot BBM Subsidi di SPBU CoCo HM Yamin Medan

Editor: Admin
Mobil langsiran BBM diduga Milik Bojrot Cs saat mengantre di SPBU Coco HM Yamin Medan. 

METROINDO.ID | MEDAN – Viral mobil - mobil mewah seperti Fortuner dan Toyota Inova Reborn terpantau saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar secara bersamaan dan tersusun rapi.

Sekitar 15 unit kendaraan yang diduga melangsir solar subsidi terpantau sedang mengantri untuk menyedot BBM Solar Subsidi di SPBU COCO (Company Owned Company Operated) HM Yamin (11.201.107), Stasiun pengisian bahan bakar milik PT Pertamina Retail yang berlokasi di Jl. Prof. HM Yamin No. 66, Medan. Kamis (12/2/2026). 

Dugaan adanya kolusi antara operator dan pengawas dengan pelangsir, karena proses verifikasi yang seharusnya ketat diduga diabaikan dan operator sengaja bahkan mengenali mobil dan sopir yang sama melakukan kecurangan tersebut.

Salah satu narasumber juga mengungkapkan bahwa setiap pengisian untuk mobil Fortuner tersebut mencapai lebih dari 60 Liter standar yang seharusnya dicapai untuk mengisi BBM Solar Subsidi.

Angka ini jelas tidak masuk akal karena jumlah tersebut melebihi kapasitas tangki standar mobil Fortuner, sisanya diduga dimasukkan ke dalam baby tank yang telah dimodifikasi khusus oleh pelangsir untuk diperjualbelikan ke gudang Mafia BBM secara ilegal.

Dalam video yang beredar terlihat supir mobil Fortuner ketika ingin mengganti Plat Nomor Polisi saat ditemui oleh perekam video mengatakan mereka anggota dari Mafia BBM khusus mobil langsiran bernama Bojrot Cs alias Farhan. 

"Kami anggota Bojrot bang, yang gudang nya dulu di daerah Sampali dan kami udah ngasi atensi ke Polrestabes Medan," ucap pria yang ada dalam rekaman video tersebut.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) COCO HM Yamin (11.201.107) yang berlokasi di Jl. Prof. HM Yamin No. 66, Medan diduga kerap menjual solar subsidi kepada mafia solar yang menggunakan kendaraan pelangsir yang menggunakan Toyota Fortuner dan Toyota Innova Reborn.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (MI/Put

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->