|





Terjebak Janji Palsu, Maling Apes Tertangkap Saat Tagih "Uang Tebusan" ke Korban

Editor: Admin
Maling Apes saat diamankan warga

METROINDO.ID | BELAWAN - Nasib apes menimpa seorang pria bernama Dedi (40), warga Jalan Baung, Kelurahan Belawan Bahagia. Niat hati ingin menjemput uang hasil perasannya, Dedi justru dijemput oleh pihak kepolisian dan kepungan warga pada Senin (20/4/2026) pagi.

Ceritanya, Aksi nekat Dedi bermula pada pukul 05.00 WIB subuh. Ia menyatroni kediaman seorang lansia yang akrab disapa Opung Geges di kawasan Pajak Baru, Jalan Baung, Kecamatan Medan Belawan. Aksi pencurian tersebut ternyata dipergoki oleh korban.

Panik karena ketahuan, Dedi lantas bertindak brutal. Ia mengikat tubuh korban menggunakan tali dan menutup mulut korban dengan lakban. Tak berhenti di situ, pelaku sempat menodongkan sebilah pisau ke leher korban sembari mengancam dan meminta uang sebesar Rp500.000.

Dalam kondisi terhimpit, Opung Geges berusaha tenang dan melakukan negosiasi dengan pelaku. Korban berjanji akan memberikan uang yang diminta dengan syarat pelaku melepaskannya saat itu juga.

"Iya, nanti aku kasih (uangnya) jam 10 pagi. Tapi lepaskan dulu aku sekarang," ujar korban saat menceritakan peristiwa tersebut kepada wartawan. Rabu (22/4/2026).

Tergiur dengan janji korban, Dedi pun melepaskan ikatan korban dan melarikan diri, berencana kembali lagi pada jam yang telah disepakati untuk mengambil "jatah" tersebut.

Dedi yang merasa di atas angin ternyata terlalu percaya diri. Tepat pukul 10.00 WIB, ia kembali mendatangi rumah Opung Geges untuk menagih janji uang Rp500 ribu tersebut. 

Namun, bukan uang yang didapat, Dedi justru disambut oleh puluhan warga dan personel kepolisian yang sudah bersiaga di dalam rumah korban.

Pelaku tak berkutik saat diringkus petugas. Berdasarkan keterangan warga sekitar, Dedi dikenal sebagai residivis yang kerap meresahkan lingkungan Pajak Baru.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mencakup pencurian dengan kekerasan (curas) dan penyekapan. (MI/Heri)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->