|

Kinerja PUD Pasar Medan Di Soal, Taman V Pusat Pasar Tidak Dimonopoli Pihak Ketiga

Editor: Admin


METROINDO.ID | MEDAN - Kinerja PUD Pasar Medan terus di soal dan menjadi perbincangan hangat pedagang terutama di Pasar Pusat Pasar Medan.

Belum lagi selesai soal dugaan pencurian dan pembongkaran kios yang saat ini sudah ditangani pihak Kepolisian, muncul lagi persoalan baru keberadaan pengelolaan Taman V Pusat Pasar Medan yang rencananya bakal dimonopoli oleh pihak ketiga.

"Taman V ini sepertinya mau dikelola dan diserahkan PUD Pasar Kota Medan kepada pihak ketiga karena ada kepentingan pribadi," kata pak Buyung pedagang Lantai I Pusat Pasar Medan. Kamis (10/11/2022).

Padahal, jelas pedagang itu pada wartawan di Pasar Pusat Pasar Medan, sebelumnya ada empat orang pedagang yang bermohon kepada PUD Pasar Medan untuk berjualan di Taman V dan kontribusi kios membayarnya secara langsung kepada PUD Pasar Kota Medan.

Iroisnya, jika terjadi monopoli pengelolaan Taman V ini, pedagang akan menyewa kios dengan harga tinggi kepada pengelola ini dan tidak langsung lagi kepada PUD Pasar Medan.

"Sepertinya ada pengelola Pasar di dalam  Pasar PUD Pasar Medan," kata pedagang itu kecewa.

Pak Buyung menyebutkan, PUD Pasar Medan seharusnya bertindak tegas dan bijaksana apalagi Dirutnya mantan pedagang dan mengerti kondisi pedagang dan memberikan kesempatan kepada pedagang yang sudah bermohon untuk berjualan di Taman V untuk membayar kontribusi langsung kepada PUD Pasar Medan.

Kalaupun pedagang langsung yang menempati kios, pedagang juga akan menempati fasilitas umum sesuai luas kios saja karena luas Taman V itu sangat luas dan kelebihannya bisa digunakan untuk ruang terbuka dan pengunjung juga merasa nyaman.

"Kita minta Direksi PUD Pasar Medan meninjau kembali keberadaan Taman V dan memberikan kesempatan langsung kepada pedagang menempati kios sehingga tidak menimbulkan keresahan baru bagi pedagang jika diserahkan kepada pedagang seperti di Taman IV," harapnya.

Yang namanya pengelolaan Taman secara perorangan, jelas merugikan pedagang secara tidak langsung karena membayar sewa dengan harga tinggi di luar PUD Pasar. Apalagi kios atau uang sewa semakin bertambah dan menjadi bisnis bagi pengelola yang ditunjuk itu nantinya.

"Kalau permohonan pedagang untuk menempati Taman V Pusat Pasar Medan tidak ditanggapi, kami akan menyurati Walikota Medan Bobby Nasution dan Sekda Medan dengan adanya monopoli tempat berjualan itu," cetusnya kesal.

Sayangnya Kabag Hukum/Humas PUD Pasar Medan Hapis Ibrahim Siregar ketika dikonfirmasikan melalui ponselnya, tidak berhasil. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->