![]() |
Tujuh Pelaku tawuran diamankan |
METROINDO.ID | LABUHAN - Tawuran brutal hingga berujung maut dipicu saling ejek di media sosial antara dua kelompok remaja di Medan Deli.
Seorang pemuda bernama FMK (18) tewas akibat sabetan senjata tajam dalam insiden berdarah yang terjadi Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan, mengungkapkan bahwa bentrokan bermula dari provokasi antar kelompok remaja yang menamakan diri mereka Kelompok Remaja Indenpenden (KRI) vs Warung Buk Jija (Warbuji), keduanya berbasis di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Awalnya hanya saling ejek di media sosial, lalu berkembang menjadi tantangan untuk bertemu dan tawuran. Dalam perjalanan menuju lokasi yang direncanakan, kelompok Remaja Independen bertemu dengan empat pemuda dari Wargubuji di Jalan Karya Bakti, Simpang Gang Tawon. Di situlah insiden berdarah terjadi,” ujar AKBP Oloan dalam keterangan pers nya didampingi Kapolsek Labuhan Kompol T Sibuea dan Kanit Reskrim Iptu Hamzah Bodi di Mako Polsek Medan Labuhan, Sabtu (3/5/2025).
Dalam bentrokan singkat tersebut, korban Fajar Marlaba Khudri diserang dengan senjata tajam oleh salah satu pelaku dari kelompok lawan bernama Khairil Syahdan (17).
Parang jenis gergaji itu menghantam bagian belakang kepala korban. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tak tertolong.
![]() |
Kapolres Belawan AKBP Oloan saat menunjukan Barang bukti sajam |
Personil Polsek Medan Labuhan yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tujuh orang pelaku berhasil ditangkap, sementara satu orang lainnya yang diduga menjadi otak provokasi, bernama Angga, masih buron.
Adapun 7 pelaku yang berhasil diamankan yakni KS (17), DF (17), MFA (17), FA (15), RR (18) dan MH (20) semuanya warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
“Kami terapkan Pasal 354 ayat 2 subsidair Pasal 353 ayat 3 junto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita lima bilah senjata tajam termasuk empat klewang dan satu parang sisir, serta barang bukti lain seperti baju korban dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi sebelum tawuran.
Kapolres pun mengimbau masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, agar tidak mudah terprovokasi dan mencegah tindakan balas dendam.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, termasuk tawuran yang bisa merenggut nyawa. Kami minta semua pihak menahan diri,” pungkas mantan Kapolres Pakpakbharat itu. (Hendra)