Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Polda Sempena Sitepu (Baju Merah) saat konfrensi pers |
METROINDO.ID | MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Jumat (9/12/2022) pagi.
Barang haram yang disita dari tersangka berinisial MIM (20) warga Kecamatan Muara Satu, Provinsi Aceh tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerator.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu mengatakan penyitaan barang bukti milik tersangka berinisial MIM ini berawal dari informasi akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan bahwa orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Provinsi Aceh. Pada Rabu (2/11/2022), lalu sekira pukul 08.15 WIB tim mencurigai seorang laki-laki yang menggunakan baju Sweater warna hijau dengan memegang plastik warna putih.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penangkapan tersangka yang berinisial MIM tersebut," katanya.
Lanjut dikatakannya, kemudian ditemukanlah di dalam plastik terdapat sebuah kotak yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 600 Gram.
BB dimusnahakn didalam mesin |
“Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa Narkotika tersebut akan diserahkannya kepada seseorang yang sedang menunggu di Loket Bus Anugerah Pusaka Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Provinsi Sumut," ungkapnya.
Kemudian tim melakukan pencarian terhadap calon penerima tetapi tidak berhasil ditemukan.
Masih dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan interogasi tersangka yang merupakan kurir tersebut bahwa masih ada sisa Narkotika yang disimpan oleh tersangka di sebuah hotel yang ada di Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kemudian, pada pukul 13.20 WIB, tim BNNP Sumut dan Bea Cukai Wilayah Sumut melakukan pemeriksaan di Kamar 15 Hotel RedDoorz Jalan AR Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, ditemukan lagi narkotika jenis sabu dengan seberat 400 Gram.
"Sehingga total dari barang bukti dalam kasus ini sebanyak 1 Kg sabu," jelasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti Narkotika periode November - Desember 2022 dengan total 1 Kg ini setidaknya anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 8104 orang.
Sedangkan untuk tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomir 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
"Hukuman untuk tersangka yaitu pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Kombes Sempana Sitepu. (MI/Hen)