|

Diduga Ilegal, Home Industri Pengolahan Kosmetik Diekspor ke Negeri Cina Bebas Beraktifitas Tanpa Hambatan

Editor: Admin
Home Industri di Kebun Klumpang Hamparan Perak


METROINDO.ID
| HAMPARAN PERAK -
Pabrik yang disebut sebut pengolahan bahan kosmetik berproduksi liar di desa Klumpang Kebun Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Hanya berbentuk home industri, namun produksi yang dihasilkan diekspor ke Shanghai Cina.

Menurut keterangan warga sekitar yang berhasil dihimpun METROINDO, bahwa pabrik tersebut berbahan baku Jernang jenis tanaman hutan yang tumbuh liar. 

Bahan mentah Jernang dikirim dari beberapa daerah lalu dikeringkan diolah menjadi serbuk. 

"Serbuk inilah bahan baku kosmetik dan obat obatan jenis herbal yang diekspor ke luar negeri. Disaat mengolah Jernang hingga berbentuk serbuk itulah aroma keras menyengat. Bau yang disebarkan begitu tajam dan menusuk hidung. Ada semacam aroma Hio disaat pekerja melakukan pembakaran Jernang," katanya. Sabtu (3/12/2022). 

Di lokasi pabrik pengolahan tidak ada terlihat plang apapun, baik nama perusahaan maupun tulisan tentang legalitas pengerjaan. Hanya berbentuk rumah tinggal, namun di dalam ada kesibukan aktiftas mulai dari hari Senin sampai Sabtu. 

"Beberapa mesin pengolahan terlihat tersusun, ada sekitar 15 orang yang dipekerjakan. Belum diketahui apakah para pekerja terdaftar di ketenagakerjaan. Belum lagi tentang ijin AMDAL, BPOM dan yang sejenisnya," Jelasnya. 

Disebut sebut bangunan pabrik juga berada di lahan milik PTPN2 Klumpang Kebun. 

Menurut sumber yang layak dipercaya menjelaskan, bahwa pemilik pabrik adalah warga yang tinggal di perumahan Cemara Medan yang dikenal berinisial G. 

“Sebelum pabrik ini ada, dulunya beroperasi di sekitar Cemara. Namun karena ada penolakan dari warga sekitar, pabrik ini berpindah ke sini. Diekspor ke Shanghai Cina dengan menumpang kontainer milik perusahaan lain. Karena yang kami ketahui pabrik ini belum memiliki ijin ekspor, jadinya cuma numpang muat saja,” kata sumber ini.

Sementara, Darmawan alias Wawan yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab home industri tersebut ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya terkait izin produksi itu belum memberikan jawaban. 

Kepastian legalitas yang dimiliki pabrik ini belum diketahui secara pasti sejauhmana kebenarannya. Mengingat sang pemilik warga Cemara itu belum dapat ditemui. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan Home Industri Ilegal mengatakan hal tersebut merupakan tindak pidana tertentu. 

"Tindak pidana tertentu itu bang di tipiter mungkin bisa abg konfirmasi perizinannya bang. Tks," tulisnya dipesan WhatsApp yang dikirim kepada METROINDO. (MI/Hen

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->