|



Penyelewengan BBM Ilegal Dari Jalur Laut Berhasil Digagalkan, 3 Pelaku Serta BB Turut Diamankan

Editor: Admin
Barang Bukti Kapal SPBO Endo Budiarto Bersaudara 05 sandar di Dermaga Bandar Deli Pelindo Belawan. (Foto: Ist, Hendra) 


METROINDO.ID
| BELAWAN -
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara (Dirpolairud Poldasu) melakukan pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Perairan Laut Belawan, Senin (5/12/2022). 

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, S.H., S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus ini bukan yang pertama kali di ungkap oleh jajaran Ditpolairud Poldasu.

"Pengungkapan Tindak Pidana ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan Juga Baharkam Polri, Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara banyak Stakeholder lain yang dirugikan akibat Perbuatan Pidana yang dilakukan para Tersangka", ucap Hadi.

Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai aturan.

"Modus dari para pelaku ini adalah dengan mengambil bahan bakar minyak mentah dari wilayah perlak Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan diolah disana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan", kata Juru bicara Poldasu itu.

Barang Bukti Truk Tangki Biru Putih bertulisan Transfortir


Direktur Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K. M.H. menyatakan Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Bumi dan gas (Migas) dan dari hasil pengungkapan BBM Ilegal Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di Kapal sebanyak 232.000 Liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Jenis Pertalite dari 2 (Dua) Unit Truk Tangki.

"Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana, kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM Pertalite dari 2 (Dua) Unit Truk Tangki," kata Toni.

Kabid Humas Poldasu Kombes Polda Hadi Wahyudi bersama Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi saat konfrensi pers


Kombes Pol Toni Ariadi menegaskan telah mengamankan Tiga orang tersangka, Dua orang bertugas sebagai Supir truk tangki yaitu Edi Sahputra selaku sopir mobil tangki dengan Nopol BK 9077 LM, Lesmana Widodo Supir tangki BK 9530 CE dan satu Orang yang memasok BBM Ilegal yaitu Ayen. 

"Tersangka yang sudah kita amankan sebanyak tiga orang, Dua orang supir truk tangki dan Satu orang pemasok BBM Ilegal", terang Toni.

Pengungkapan Kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri.

"Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri," ucapnya lagi. 

Tampak hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kepala Syahbandar Belawan dengan mengucapkan apresiasi atas keberhasilan Ditpolairud Poldasu yang berhasil mengungkap BBM Ilegal di perairan Belawan.

"Kami memberikan apresiasi kepada Ditpolairud Polda Sumut atas keberhasilan dalam menangani perkara ini," katanya.

Syahbandar sendiri di bawah kementrian perhubungan tetap membutuhkan Bimbingan dari Kapolda Sumut dalam menangani kejahatan di laut namun sepenuhnya soal hukum di laut itu berada di kepolisian daerah Sumatera Utara.

"Ke depan pihak Syahbandar akan tetap membuka diri untuk bekerja bersama dalam menjaga kedaulatan laut Sumatera Utara," janjinya. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->