Kepala Desa (Kades) Blok X (Kades aktif) Kecamatan Dolok Masihul - Sergai, yang terbukti menggunakan ijazah paket B ternyata palsu saat digiring petugas Kejaksaan. (Foto, Ist: Andy Ebiet) |
METROINDO.ID | SERGAI - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) melaksanakan eksekusi terhadap Suhardi selaku Kepala Desa (Kades) Blok X (Kades aktif) Kecamatan Dolok Masihul - Sergai, yang terbukti menggunakan ijazah paket B ternyata palsu untuk kepentingan dirinya menjadi Kades.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Muhammad Amin melalui Kasi Intel Renhard Harve didampingi Jaksa eksekutor Freddy VZ Pasaribu, Rabu (7/12/2022).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3051/ K / pidsus / 2022, menolak permohonan Kasasi terpidana Suhardi.
"Dari petikan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor 1583 / pidsus / 2021 yang menguatkan, putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor 328 yang amarnya menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah lima juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, makadiganti dengan pidana kurungan selama satu bulan",Jelas Renhard Harve.
Selanjutnya kata Renhard, artinya dalam hal Suhardi tidak dapat membela dirinya lagi, karena sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
"Suhardi harus menjalankan hukuman yang sudah diputuskan Pengadilan sebelumnya, yakni 8 bulan," tandas Renhard.
Kasus Suhardi selaku Kades Blok X Kecamatan Dolok Masihul ini cukup menyita waktu, apalagi sang Kades diduga dibantu oleh petinggi birokrasi di Sergai, sehingga hampir mengambang.
Setelah Suhardi dijebloskan kedalam penjara, saat ini belum ada pejabat yang menggantikan Suhardi sebagai Pelaksana Tugas atau Pj. Kepala Desa Blok X hingga Pilkades mendatang. (MI/Biets)