|

Gudang Mitra Laut Diduga Beli BBM Solar Oplosan, Izin Pengangkutan Transportir Dipertanyakan

Editor: Admin


METROINDO.ID | BELAWAN - Meskipun berulang kali terpantau dan di beritakan oleh beberapa media online dan cetak, namun tidak mempengaruhi hal tersebut seakan-akan pemilik gudang Mitra Laut Gabion Belawan sebagai penampungan BBM jenis solar diduga diperoleh secara curang (ilegal) beroperasi didalam PPSB (Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan) terkesal kebal hukum.

Pasalnya, secara terang terangan, terpantau Media di lapangan, Sabtu siang (25/2/2023), lalu sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan tangki Transporter warna biru putih nopol BK 8058 FO masuk ke dalam gudang Mitra Laut melalui gerbang utama.

Saat pintu gudang yang terbuat dari besi itu terbuka lebar, Tampak sebuah mobil tangki Transportir warna biru putih diduga mengantar muatan 5000 liter BBM solar kedalam Gudang Mitra Laut Gabion Belawan.

Sebelumnya, pantauan di lokasi tampak susunan fiber di dalam Gudang ikan diduga sedang melakukan pengisian BBM ke sebuah kapal ikan melalui tangki Transportir.

Aktifitas di dalam gudang itu yang disebut-sebut sudah berlangsung lama dan terang-terangan, seolah-olah kantongi ijin dari pihak terkait dan pihak berwenang.

Diduga, BBM solar di peroleh dari kawasan tanjung Pura, lalu di olah kembali agar tampak seperti BBM jenis solar yang di produksi oleh Pertamina.

Salah seorang warga sekitar yang menolak namanya ditulis, mengaku resah dengan keberadaan lokasi gudang yang kerap membeli BBM ilegal guna kebutuhan kapal ikan untuk melaut yang sandar di Gabion Belawan.

"Selain khawatir dengan dampak lingkungan, kami juga resah dengan dampak kebakaran seperti yang pernah terjadi di Gabion Belawan”, ungkap warga tersebut. Selasa (28/2/2023).

Menurut informasi yang diperoleh Metroindo, terdapat kapal kapal ikan didalam PPS Belawan susah melaut yang disebabkan kesulitan mendapatkan Rekomendasi BBM Solar Bersubsidi dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. 

Oleh sebab itu, para pengusaha kapal ikan di Gabion PPS Belawan kerap membeli BBM solar melalui agen gelap selain BBM resmi dari Pertamina. 

"Apakah mungkin tangki transportir BK 8058 FO memiliki izin seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga," kata Sumber yang layak dipercaya. 

Lebih lanjut dijelaskannya, kegiatan didalam PPS Belawan tersebut masih menjadi perthatian publik tentang izin pengangkutan tangki transportir warna biru putih BK 8058 FO dipertanyakan. 

Dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. 

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar", katanya.

"Dalam hal ini, PT Pertamina Regional I Medan Sumbagut jangan tutup mata ada terindikasi bukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian bahan bakar minyak yang resmi," tambahnya.

Kini banyak sekali model transportasi didalam kawasan PPS Belawan menjadi perhatian publik yang beroperasi. 

"Kalau mereka tidak dapat BBM (subsidi) di SPBU, Pertanyaannya dapat BBM dari mana,"..? tanyanya dengan heran.

Saat dikonfirmasi salah satu bagian Holding PT Pertamina Regional I Medan Sumbagut hingga kini belum memberikan keterangan apakah tangki Transportir BK 8058 FO terdaftar. (MI/*)

Penulis : Heri Prasatya

Editor : HENDRA HARTANTO 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->