|

Kurang Dari 3 Jam Personil Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Pembunuhan

Editor: Admin
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki saat memaparkan kasus pembunuhan


METROINDO.ID
| LABUHANBATU - 
Atensi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak, kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, langsung gerak cepat perintahkan Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Personil Polsek Kualuh Hilir sigap mengungkap kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, didampingi Kasubsi PID M Iptu Arwin, saat Press release, Jumat (28/4/2023) menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatannya di duga karena dendam.

"Tersangka AT alias Alex (22) nekat menghabisi nyawa korban JM alias Ucok akibat sakit hati," katanya.

Lanjut Rusdi, peristiwa pembunuhan ini berawal sebelum peristiwa itu Korban datang kerumah Pelaku dihadapan keluarganya tersangka JM melontarkan bahasa yang tidak baik dengan "Anj*ng, bab*, buj**g mamak kau Alex," dengan menirukan perkataannya.

Sementara peristiwa itu terjadi pada Selasa 25 April 2023 sekira pukul 02.00 saat orang tua (ayah) korban pulang dari warung tuak.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/4/2023) sekira pukul 01.30 di teras rumah kosong Dusun Terusan Blok III, Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara.

Dengan kondisi Korban bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam Parang yang menghujani tubuh korban.

Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang atau menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Subs 338 Subs 353 ayat 3 dari KUHPidana. 

"Karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandasnya. (MI/Hen)


Editor : HENDRA HARTANTO

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->