|

Respon Dumas, Terduga BD Sabu Berhasil Diamankan Tim 1 Satnarkoba Polres Labuhanbatu

Editor: Admin
Pelaku terduga BD Sabu dan Barang Bukti saat diamankan


METROINDO.ID
| LABUHANBATU -
Tim unit 1 sat narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga bandar narkoba jenis sabu di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara. Minggu (2/4/2023) siang.

Informasi yang di terima menyebutkan bahwa penangkapan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan aduan masyarakat (Dumas) yang menyampaikan pesan elektronik ke sat narkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku yang diamankan dengan inisial FLY, (35) warga jalan Jendral Sudirman Aek Kanopan Kec. Kualuh Huku Kab. Labuhanbatu Utara.

Berdasarkan Dumas dari masayarakat, pada hari Minggu Tanggal 02 April 2023 sekira Jam 13.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi mengenai maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

"Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip sedang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1.45 gram netto, 1 ( satu ) buah plastik klip besar kosong, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, 1 ( satu ) buah pipet besar warna putih berbentuk sekop, Uang tunai senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)., 1 (satu) Unit timbangan eletrik warna hitam,1 ( satu ) buah pipet besar warna Hitam berbentuk sekop, 1 (satu) buah sendok warna merah, 102 (seratus dua) buah plastik klip kecil kosong, 1 (satu) buah gunting, 9 (sembilan) buah plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah mangkuk kecil bening yang terbuat dari botol minuman, dan 1 (satu) buah karton coklat,” katanya. Rabu (5/4/2023). 

Dai hasil pengembangan kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku FLY dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial H yang beralamat di Padang Gala-Gala Kabupaten Asahan, namun pada saat dilakukan pengejaran orang bernama panggilan AF tersebut tidak ada di tempat.

Selanjutnya team membawa pelaku FLY dan barang bukti yang diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap Pelaku inisial FLY dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya. (MI/Hen)


Editor : HENDRA HARTANTO

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->