|

BNN Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu, Peredaran Sabu Dikendalikan Dari Dalam Lapas

Editor: Admin
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan menginterogasi salah seorang pengedar narkotika dengan barang bukti  10 Kg sabu-sabu sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti 10 Kg sabu-sabu di Mako BNN Sumut Jl. Pasar V Timur Desa Medan Estate Kecamatan. Percut Seituan, Selasa (23/5/2023). 


METROINDO.ID | MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan 10 Kg sabu-sabu yang disita dari Empat pengedar narkotika dari dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 10 Kg. Barang bukti disita dari 4 orang tersangka. 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menyebutkan, kasus pertama diungkap pada 16 April 2023 dengan jumlah barang bukti 4 Kg. 

Tiga tersangka yang berhasil dibekuk yakni, MS (41), ASG (44), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Securai, Kabupaten Langkat serta seorang tersangka lainnya, DAM (41), yang merupakan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Binjai. 

"Untuk kasus pertama berhasil diungkap di Kabupaten Langkat dan melibatkan salah seorang pengendali napi Lapas Binjai, DAM. Tersangka, DAM ini diamankan karena kasus narkotika dan telah divonis 9 tahun penjara," jelas Toga. 

Sedangkan kasus kedua, tambah Brigjen Toga, berhasil diungkap pada 5 Mei 2023 dengan melibatkan seorang tersangka berinisial, Zu (43), warga Kabupaten Sampang Madura, Jawatimur.  

Sabu seberat 6 Kg dari kawasan Tanjung Balai, Asahan ini rencananya akan dibawa tersangka, Zu untuk diedarkan ke wilayah Sampang Madura. 

"Rencana sabu ini mau dibawa ke Madura. Saya dijanjikan akan diupah Rp 50 juta jika berhasil membawa sabu ini ke Madura. Tapi saya belum ada menerima uangnya," ungkap tersangka ,Zu saat diinterogasi. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Usai memaparkan hasil ungkapan kasus narkotika, selanjutnya barang bukti dimusnahkan (dibakar) dengan menggunakan incenerator mobile milik BNNP Sumut. 

"Atas terungkapnya kasus ini, setidaknya kita bisa menyelamatkan anak bangsa dari bahaya peredaran narkotika sebanyak 80. 792 orang," pungkas Brigjen Toga.(MI/Hen)


Editor : HERY PRASATYA

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->