|

Modus Minta Kusuk, Kepala Sekolah Berhasil Cabuli Sembilan Anak Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

Editor: Admin
Kapolres Labuhanbatu Didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim saat memaparkan kasus pencabulan anak dibawa umur


METROINDO.ID
| LABUHANBATU -
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK mengadakan konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin (29/5/2023).

Kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al-Jamiyatul Washliyah Adian Torop.

Termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu menyampaikan peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga minggu 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 Wib hingga 14.00 Wib.

"Korban dalam kasus ini terdiri dari enam orang siswa MDTA Adian Torop dan tiga orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop", Ungkapnya.

Lanjutnya, Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. 

Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusuk tersangka. 

"Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban. Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun," tandas Kapolres.

Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI no. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau pasal 6 huruf C UU RI no. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->