![]() |
Petugas saat angkut mesin tembak ikan dari lokasi |
METROINDO.ID | BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan saat melakukan penggrebekan di Jalan Selebes Gang 2 Paluh Titi Panjang Kelurahan Belawan II. Penggrebekan tersebut dilakukan, Selasa (6/6/2023), Sore.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, SH., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, SIK., Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, SH dan Kasat Samapta AKP Rudi Handoko, SH., MH., mengatakan dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah melaksanakan tiga kali gerebek lokasi judi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Sebelumnya Sudah kami laksanakan yaitu di kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan, sudah berhasil kami amankan enam mesin judi ikan dan empat perjudian scatter dalam kurun waktu satu bulan. Dan hari ini kami amankan tiga unit mesin ikan ikan di wilayah Belawan," Ucap Kapolres. Rabu (7/6/2023).
Pihaknya akan tetap menindaklanjuti dan akan tetap serius sesuai dengan perintah Kapolda Sumut dan membasmi ataupun zero terhadap perjudian.
"Sebelum melaksanakan kegiatan saya memberikan arahan dan mengumpulkan handphone dari anggota yang melaksanakan penggrebekan ini supaya tidak bocor, ataupun hasilnya lebih baik lagi," Sambung Kapolres.
Meskipun tadi sempat terkendala karena air pasang namun petugas tetap menjalankan tugas dan berhasil mengamankan 3 unit mesin judi tembak ikan.
"Kami akan lakukan penyelidikan terhadap pemiliknya karena saat dilokasi tadi rumah yang dijadikan tempat permainan judi dalam keadaan kosong dan tergembok.” Pungkas Kapolres. (MI/Hen)
Editor : HERI PRASATYA