![]() |
Anggota Kodim 0208 Asahan meringkus anggota Polisi dari Polda Sumatera Utara membawa narkoba jenis sabu seberat 68 gram |
METROINDO.ID | MEDAN - Anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) itu saat akan membawa Narkoba jenis Sabu ke Medan, namun gagal ketika melintas di Kabupaten Asahan.
Aiptu Fidel diringkus oleh anggota TNI AD dari Kodim 0208 Asahan saat mengendarai mobil Avanza Nopol BK 1976 FB pada Senin (5/6/2023), lalu. Barang bukti yang ditemukan didalam mobil ada sabu seberat 68,45 gram.
Terkait ulah Aiptu FFB terancam sanksi berat usai ditangkap anggota TNI, personel Biddokkes itu terancam sanksi pemecatan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak tidak melindungi dan mentolerir perbuatan dan perilaku oknum yang melanggar disiplin maupun etika profesi.
“Sanksi bagi oknum anggota Polri, pelaku narkoba, tegas pecat,” ujar Hadi, di Medan, Rabu (7/6/2023).
Hadi menyebut meski bertugas di Biddokes, Aiptu Fidel bukanlah seorang dokter. Selain itu yang bersangkutan juga sudah meninggalkan tugas tanpa izin selama tiga bulan.
“Dia (Aiptu FFB) bukan dokter, melainkan anggota Biddokkes. Ia pangkat Aiptu FFB sudah tiga bulan desersi dari tugasnya,” jelasnya.
Aiptu Fidel tidak menjalankan tugas selama tiga bulan karena sakit yang dideritanya.
“Yang bersangkutan tidak secara aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis,” terangnya.
Kronoligis penangkapan, Oknum personel Polda Sumut, Aiptu FFB ditangkap atas kepemilikan sabu oleh anggota TNI di Asahan, Sumatera Utara.
Dari foto yang diterima Metroindo, Aiptu FFB tampak memakai kaos putih sambil memegang seragam miliknya. Sedangkan foto berikutnya Aiptu FFB tampak sedang memegang barang bukti sabu seberat 68,45 gram yang menjadi barang bukti.
"Maraknya peredaran narkoba, Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan berhasil amankan diduga oknum anggota Polri pemilik narkoba," tulis unggahan Instagram resmi Kodam I/BB seperti dilihat Metroindo.
Oknum polisi itu ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
"Pengamanan oknum Polri tersebut pada 21.30 WIB dan tempat kejadian lokasi perkara beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran," lanjut unggahan tersebut.
Sebelumnya, Kapendam Kodam I/BB, Kolonel Rico Siagian, mengatakan usia ditangkap Aiptu FFB telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Dugaan sementara Aiptu FFB menjadi bandar atau pengedar sabu.
"Tadi sekitar pukul 01.00 WIB kita sudah serahkan Aiptu FFB ke Satres Narkoba Polres Sahan dengan status diduga bandar atau pengedar narkoba," tutupnya.(MI/Put)