|

Koko Pengguna Narkoba Jenis Sabu Tak Berkutik Diciduk Polsek Hamparan Perak

Editor: Admin


METROINDO.ID | HAMPARAN PERAK - Polsek Hamparan Perak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkoba di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak. Tersangka yang diketahui dengan inisial SW atau biasa dipanggil Koko diamankan oleh petugas pada Sabtu, (4/11/2023).

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. 

Barang bukti yang berhasil ditemukan termasuk 23 plastik klip kecil berisikan shabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip sedang yang diduga digunakan untuk proses penyalahgunaan narkoba, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. 

Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin, SH., menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama. 

"Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari narkoba," katanya.(MI/Hp).

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->