|









Pembalakan Liar Kelas Kakap Adelin Lis Bayar UP Senilai Rp 105,8 Miliar dan US$ 2,93 Juta, ke Kejati Sumut

Editor: Admin
Uang sitaan Kejati Sumut dari Hasil Korupsi Terdakwa Adelin Lis. 

METROINDO.ID | MEDAN - Setelah melalui drama pelarian panjang dan proses hukum yang berliku, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar kelas kakap, Adelin Lis, akhirnya melunasi seluruh kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Pelunasan sisa uang pengganti (UP) senilai Rp 105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4 ini menjadi penutup babak akhir dari kasus yang telah bergulir sejak tahun 2008.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, SH, M.Hum, dalam konferensi pers di Medan, Rabu (3/9/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, SH, MH, Kajari Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH, dan Plh Kasipenkum Sumut, M. Husairi.

“Pelunasan ini adalah bukti keseriusan dan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara hingga pemulihan aset negara sepenuhnya tercapai. Jaksa selaku eksekutor telah menjalankan putusan Mahkamah Agung secara tuntas,” tegas Harli Siregar.

Pelunasan sisa uang pengganti ini dilakukan oleh pihak keluarga Adelin Lis pada hari Selasa, 2 September 2025.

Uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI.

Berhenti Jalani Pidana Pengganti

Sebelumnya, Adelin Lis yang divonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008, juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.

Karena tidak kunjung melunasi, pemilik PT Mujur Timber Group ini mulai menjalani pidana penjara pengganti (subsider) sejak 7 April 2025.

Ia telah menjalani pidana subsider selama 149 hari hingga 2 September 2025.

“Total pidana subsider yang telah dijalani setara dengan nilai uang pengganti sebesar Rp 13,9 miliar. Dengan adanya pelunasan sisa pembayaran kemarin, maka sisa pidana subsider selama 5 tahun tidak perlu lagi dijalani oleh terpidana,” jelas Harli Siregar.

Perjalanannya sebagai buronan melibatkan beberapa negara:

• 2006: Sempat tertangkap di Beijing, China, saat memperpanjang paspor.

• 2007: Menghilang setelah sidang vonis bebas di PN Medan.

• 2018: Ditangkap otoritas imigrasi Singapura karena menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

• 2021: Setelah koordinasi intensif antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan otoritas Singapura, Adelin Lis akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021 untuk menjalani hukumannya.

Penyelesaian pembayaran uang pengganti ini tidak hanya mengembalikan kerugian finansial negara akibat pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, tetapi juga menjadi simbol kemenangan penegakan hukum atas kejahatan luar biasa yang telah merugikan negara selama bertahun-tahun. (MI/Hendra)


Editor : Gafra Setya Algifahri

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->