|





Rugikan Dana KUR Negara Rp.2,4 Milyar, Dua Pegawai Bank Plat Merah Ditahan

Editor: Admin


METROINDO.ID | KISARAN - Kejaksaan Negeri Asahan (Kejari) Kabupaten Asahan melakukan penahan terhadap dua orang pegawai bank milik negara yang diantaranya mantan kepala unit dan mantri yang melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KUR tahun 2022. 

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono saat memimpin konferensi pers di aula Kantor Kejaksaan, Jumat (12/12) sekira pukul 17:30 WIB di Jalan W.R Supratman Kisaran. 

Adapun pelaku yang ditahan oleh kejaksaan yakin Widia Pijay berperan sebagai mantan kepala unit Bank BRI jalan Imambonjol, Muhammad Iqbal sebagai mantri. Sedangkan Ruslan sebagai mantri dan Taqwa sebagai pihak ketiga. 

"Untuk Widia Pijay sudah kita tahan terlebih dahulu dan Muhammad Iqbal hari ini kita langsung tahan dan kita titipkan di Lapas Labuhan Ruku Batubara selama 20 hari kedepan. Sementara, Ruslan dan Taqwa mangkir saat dipanggil oleh penyidik," kata Mochamad Judhy Ismono didampingi Kasi Pidsus Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung.

Lebih lanjut Judhy mengatakan, pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap debitur yang fiktif sebanyak 38 debitur. Ada 38 debitur yang fiktif, namun uang tersebut dicairkan oleh para pelaku sehingga negara mengalami kerugian Rp.2,4 miliar. Hasil uang korupsi itu digunakan para pelaku untuk membuka usaha bersama. 

"Menurut pengakuan para pelaku uang tersebut digunakan untuk membuka usaha bersama seperti usaha ternak ayam dan usaha burung puyuh, namun usaha itu bankrut," katanya.

Adapun peran para pelaku seperti Taqwa dan Muhammad Iqbal untuk membantu mencari debitur dengan modus uang bantuan dari pemerintah. " Para mantri-mantri ini berperan mencari debitur dan menyiapkan dokumen legalitas usaha milik orang lain," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap tersangka penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, dengan ancaman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Judhy Ismono. (MI/Hendri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->