![]() |
| Gudang BBM Ilegal diduga milik Anto di Jalan H Anif. (Foto, Ist: Dok Metroindo) |
METROINDO.ID | DELISERDANG - Sempat viral digeruduk dan diprotes keras oleh warga sekitar di daerah Siombak Marelan, aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal diduga belum berhenti.
Gudang yang disebut-sebut milik Anto itu kini kembali beroperasi dengan berpindah lokasi ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Perpindahan lokasi tersebut dinilai warga sebagai upaya mengelabui aparat penegak hukum.
Pasalnya, sejak sekitar dua pekan terakhir, aktivitas bongkar muat BBM jenis solar dan pertalite kembali berlangsung tanpa hambatan berarti, meski jelas berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, pada Rabu (9/7/2025) lalu, warga Siombak sempat menghadang truk pengangkut BBM di Jalan Pasar Nippon, Kecamatan Medan Marelan.
Aksi spontan itu dilakukan karena warga khawatir praktik penimbunan BBM ilegal dapat memicu kebakaran hebat dan mengancam nyawa serta harta benda warga. Namun kekhawatiran tersebut kembali terulang.
Warga Jalan H Anif mengaku resah setelah mengetahui gudang BBM ilegal kini berdiri di lingkungan mereka. Modus yang digunakan pun disebut tak berubah.
BBM diangkut menggunakan truk, dipindahkan ke baby tank, lalu dijual ke pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Ironisnya, warga juga mengaku melihat mobil tangki bertuliskan PERTAMINA keluar masuk area gudang tersebut.
Bahkan, sebuah mobil tangki sempat dihentikan warga saat keluar dari lokasi gudang sebagai bentuk penolakan dan upaya menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Kami takut ini berujung bencana. Gudang solar seperti ini rawan meledak dan terbakar. Sudah banyak contoh gudang BBM ilegal yang terbakar dan merambat ke rumah warga. Jangan tunggu ada korban dulu baru aparat bergerak,” tegas warga setempat mengaku bernama Yogi kepada Metroindo, Kamis (15/1/2026).
Atas kondisi itu, warga secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, khususnya Badan Intelijen Strategis (BAIS), agar segera turun tangan dan tidak membiarkan praktik yang diduga kuat melanggar hukum ini terus berlangsung.
Warga menilai, jika benar gudang tersebut beroperasi tanpa izin, maka pemiliknya telah terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sekaligus merugikan negara dan mempertaruhkan keselamatan publik demi keuntungan pribadi.
Masyarakat menegaskan, pembiaran terhadap aktivitas ini hanya akan memperkuat dugaan adanya permainan mafia BBM dan lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Warga berharap aparat tidak lagi tutup mata dan segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sebelum bencana benar-benar terjadi. (MI/Put)
