![]() |
| Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga Fandi Ramadhan konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). |
METROINDO.ID | JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendampingi keluarga Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pendampingan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).
Fandi Ramadhan merupakan anak buah kapal (ABK) kapal Sea Dragon yang ditangkap aparat di perairan Karimun pada Mei 2025.
Kapal tersebut diketahui mengangkut narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton.
Hotman Paris mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik yang memintanya ikut menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika.
Namun, ia berubah pikiran setelah mengetahui cerita keluarga bahwa Fandi disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap.
Menurut Hotman, fakta tersebut membuatnya tertarik untuk mempelajari lebih jauh perkara yang menjerat terdakwa.
"Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya," kata Hotman dalam konferensi pers.
Ia menyebut terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai perlu menjadi perhatian, terutama terkait posisi Fandi sebagai ABK.
Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.
Dalam perkara ini, enam terdakwa yang terdiri dari empat warga negara Indonesia dan dua warga negara Thailand seluruhnya dituntut pidana mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 5 Februari 2026 yang berlangsung dengan suasana haru di ruang persidangan.
Keluarga terdakwa disebut menangis setelah mendengar tuntutan hukuman mati terhadap para terdakwa.
Kesaksian Sang Ibu
Suasana haru menyelimuti ruangan saat Nirwana, ibu kandung Fandi, menceritakan kondisi psikologis putranya yang kian merapuh di balik jeruji besi.
"Dia (anaknya Fandi) tidak tau apa-apa," ujar Sang Ibu.
Dalam setiap komunikasi terbatas yang mereka jalin, Fandi konsisten menyatakan ketidaktahuannya terhadap barang haram tersebut.
"Setiap kami bertanya, jawabannya selalu sama. Dia tidak tahu keberadaan barang itu. Bagaimana mungkin seorang pekerja bawah memahami apa yang disembunyikan di kedalaman kapal?" ujar Nirwana dengan suara bergetar.
Nirwana mengatakan, anaknya bekerja sebagai ABK untuk membantu kebutuhan keluarga dan biaya sekolah adik-adiknya.
Ia meyakini anaknya tidak mengetahui kapal yang dinaikinya membawa narkotika.
"Saya mohon kepada hakim, jaksa, dan pemerintah agar anak saya dibebaskan karena dia tidak tahu barang itu apa," ujar Nirwana.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
![]() |
| Hotman Paris saat konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026). |
Lembaga Asli Anak Belawan Siap Bantu
Sementara itu, Muhammad Nabawi, Ketua Umum Lembaga Asli Anak Belawan (LAAB), menyampaikan kesiapan nya untuk membantu ananda Fandi Ramadhan dan siap bertanggungjawab dunia akhirat dengan keyakinannya Fandi adalah sebagai korban.
“Kami merasa perlu untuk berdiri bersama keluarga Fandi karena sebagai lembaga yang bergerak untuk kesejahteraan anak muda asal Belawan, kami tidak bisa tinggal diam melihat salah satu anak daerah terjebak dalam situasi yang tidak adil. Kami yakin proses hukum yang objektif akan mengungkapkan kebenaran dan Fandi layak mendapatkan kesempatan untuk membela diri.”ujar Ustadz yang dikenal sangat tegas itu.
Integritas di Atas Segalanya
Muhammad Nabawi, sosok pendakwah yang mendampingi kasus ini, memberikan pernyataan yang sangat lugas. Baginya, kasus ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan pertaruhan moral.
"Fandi adalah alumni Pesantren Al-Ibadah. Logika sederhana saja: merokok pun dia tidak pernah, bagaimana mungkin dia punya nyali atau niat menyentuh dua ton narkotika?" tegas Nabawi.
Ia menekankan beberapa poin krusial dalam pembelaannya:
Nabawi menyatakan siap bertanggung jawab dunia-akhirat atas keyakinannya bahwa Fandi hanyalah korban keadaan.
Kasus ini dianggap sebagai momentum untuk mendesak perlindungan hukum yang lebih konkret bagi para pelaut kelas bawah (ABK) yang kerap menjadi sasaran empuk dalam sindikat internasional.
Dukungan mengalir deras dari guru-guru hingga tokoh masyarakat di Belawan, yang meyakini bahwa Fandi hanyalah pion yang dikorbankan.
Kutipan religius
"AlFitnatu asyaddu minal qatl" (fitnah lebih kejam dari pembunuhan) menjadi landasan semangat bagi tim pembela".
Mereka meyakini bahwa keterlibatan Fandi hanyalah sebuah kekeliruan lahir dan batin yang dipaksakan oleh keadaan.
Menanti Ketukan Palu Keadilan di Batam
Keluarga dan penasihat hukum kini memusatkan perhatian pada Senin, 23 Februari 2026, di mana sidang pembelaan akan digelar di Pengadilan Negeri Batam.
"Kami bersandar pada kebenaran. Kami berharap hakim melihat melampaui tumpukan barang bukti dan melihat kejujuran di mata seorang anak yang hanya ingin mencari nafkah," pungkas Nabawi menutup konferensi pers tersebut. (MI/Hendra)

