|





Kejati Sumut Resmi Tahan 3 Kepala KSOP Belawan, Dugaan Kasus Korupsi PNBP

Editor: Admin
Ketiga tersangka kasus korupsi PNBP merupakan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode berbeda, yakni Wisnu Handoko (Kepala KSOP tahun 2023), serta Marganda L.A Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak (Kepala KSOP tahun 2024), saat digiring petugas. 

METROINDO.ID | MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.

Ketiga tersangka merupakan pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan pada periode berbeda, yakni Wisnu Handoko (Kepala KSOP tahun 2023), serta Marganda L.A Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak (Kepala KSOP tahun 2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi SH MH, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Penetapan tiga tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” ujar Rizaldi, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam perkara ini ditemukan kapal-kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi pada periode 2023 hingga 2024.

Padahal, sesuai regulasi, kapal dengan tonase tersebut wajib menggunakan jasa pandu dan tunda, yang menjadi sumber penerimaan negara dari sektor PNBP.

“Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) menunjukkan adanya kapal yang seharusnya masuk dalam kewajiban jasa pandu tunda, namun tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani para pejabat saat itu,” jelasnya.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun demikian, perhitungan resmi masih dalam proses koordinasi dengan lembaga terkait.

“Perhitungan kerugian negara masih berjalan. Kami berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk memastikan nilai kerugian dihitung secara akurat dan akuntabel,” kata Rizaldi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kajati Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2026.

Rizaldi menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang terkait agar bersikap kooperatif. Jika dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (MI/Hendra

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->