|





Panik Setelah Viral Mobil Patroli Singgah di Lokasi Diduga Sarang Narkoba, Polisi Lakukan GSN Diduga Hanya Formalitas dan Terkondisikan

Editor: Admin
Terciduk camera Mobil Patroli diduga singgah kelokasi peredaran narkoba. (Foto: Ist, Dok Metroindo) 

METROINDO.ID | LABUSEL - Masyarakat di Dusun Bis 2, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkapkan bahwa dugaan aktivitas (peredaran) narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan belum menunjukkan tanda-tanda terselesaikan. 

Pasalnya, Baru-baru ini viral mobil Patroli diduga milik Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan terciduk dengan kamera wartawan sedang terparkir dilokasi diduga sarang peredaran narkoba. 

Terlihat mobil tersebut tidak ada menunjukan tanda-tanda kegiatan gerebek sarang narkoba (GSN), namun dugaan mengambil jatah dari para bandar (BD) narkoba dilokasi tersebut.

Dengan rasa penasaran awak media mencoba mendekat dan ingin menyamperin mobil patroli tersebut, tiba-tiba supir langsung tancap gas alias kabur.

Kini muncul informasi tentang adanya pelaku baru berinisial AB, setelah sebelumnya warga sudah mengenal adanya orang yang diduga sebagai bandar berinisial H. 

Kondisi ini semakin menjadi sorotan setelah sebuah mobil Patroli Samapta terlihat singgah di lokasi yang diduga sebagai sarang narkoba, dengan masyarakat menginginkan pihak kepolisian benar-benar menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan secara maksimal.

Setelah adanya viral dalam pemberitaan di media sosial (medsos) terkait mobil Patroli milik Samapta diduga ngambil jatah dilokasi peredaran narkoba, pihak kepolisian dari Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan, langsung turun kelokasi melakukan penyisiran.

Namun kedatangan petugas tersebut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat Ipda Riswaldi Nainggolan bersama personel dan Kadus Tata Suhita Premesty diduga sudah terkondisikan (seteril) dan hanya formalitas.

Kegiatan tersebut tidak menemukan aktifitas ataupun terduga pelaku maupun barang bukti terkait narkotika, dengan menunjukan rumah berinisial E alias G dalam keadaan terkunci dan  kosong.

Petugas menyebutkan lokasi tersebut disebutkan sebagai tempat pembelian buah kelapa sawit, sehingga aktivitas keluar masuknya diduga menimbulkan kesalahpahaman.

"Kami menduga kedatangan polisi kelokasi itu cuma formalitas biar ditengok bekerja, karena semua nya udah dikondisikan dan tempat nya udah diseterilkan," ujar warga sekitar. Jumat (20/2/2026).

Namun menurut keterangan masyarakat dan sumber yang layak dipercaya, rumah E alias G berada di samping lokasi yang diduga menjadi markas narkoba milik terduga BD berinisial H.

"Polisi datang kelokasi bukan merupakan tempat operasional yang mereka maksud, tapi itu disamping lokasi tempat pembelian buah sawit. Lokasi nya persis diduga disamping markas narkoba milik terduga BD inisial H," terangnya.

Warga kini juga mengungkapkan adanya informasi tentang pelaku baru berinisial AB yang juga diduga menjalankan aktivitas serupa. 

"Masalah yang berkaitan dengan narkoba di sini belum selesai, bahkan kini ada nama baru yang dikenal masyarakat. Kita khawatir jika tidak ada tindakan tegas, hal ini akan terus berkembang dan membahayakan anak-anak kita," ujar salah satu sumber masyarakat yang identitasnya dijaga. Foto lokasi terkait telah kami terima dari warga.

Sebelummya

Pada Selasa (3/2/2026),lalu sekitar pukul 12.40 WIB, sebuah mobil  patroli Polsek Kampung Rakyat terlihat berhenti parkir di lokasi yang menjadi perhatian. 

Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan mobil tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan itu bukan mobil milik Polsek melainkan milik Samapta.

"Terkait info itu makasih kali adindakuu tetapi itu bukan mobil patroli polsek adindakuu yaaa, Itu kata anggota saya mobil patroli samapta", katanya namun tidak menjelaskan tujuan kedatangan mobil patroli samapta tersebut.

Harapan Warga

Warga sekitar mengungkapkan harapan mendalam terkait permasalahan tersebut. 

"Kita sebagai warga hanya ingin melindungi anak cucu kita dari bahaya narkoba," katanya.

Harapannya, pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan formalitas, tetapi benar-benar menjalankan fungsi pencegahan yang komprehensif. 

"Mulai dari pemantauan yang ketat, penyuluhan kepada masyarakat, hingga penindakan tegas terhadap semua pelaku tanpa pandang bulu," harapnya.

Masyarakat lokal juga menyampaikan harapan serupa. Salah satu warga yang identitasnya dijaga demi keamanan mengatakan, dilingkungan tempat tinggal nya ingin aman dan bebas dari bahaya narkoba.

"Kita ingin lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba. Dengan munculnya informasi tentang pelaku baru dan keberadaan mobil patroli yang kerap singgah di lokasi terkait tanpa penjelasan, jelas ini menjadi bukti bahwa upaya yang dilakukan belum cukup efektif. Semoga pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk mencegah penyebaran narkoba dan menangkap semua yang terlibat," harapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku perdagangan narkotika jenis I dapat dihukum dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp5 hingga 10 miliar. 

Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan kepolisian untuk melakukan tugas pencegahan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum, termasuk kasus narkotika, dengan penuh tanggung jawab. (MI/Fauzan

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->