![]() |
| Pelaku dan BB saat diamankan Polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Jumat (6/2/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Na IX-X melaporkannya kepada pimpinan.
Atas perintah Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam dalam kondisi bolong yang berada di tangan kanan pelaku.
Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan satu plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Namun, saat ditanya mengenai asal narkotika, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan panggilan seseorang berinisial R.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," ujar PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, SH.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (MI/Hendra)
