![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto saat memaparkan kasus penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kota Medan. |
METROINDO.ID | MEDAN - Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang beroperasi di wilayah Medan dan Deli Serdang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim, Kamis (12/2/2026), aparat kepolisian memaparkan enam kasus berbeda dengan total sepuluh tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya praktik ilegal penimbunan, pemindahan, hingga penjualan kembali BBM subsidi jenis pertalite dan solar.
Menurut Kombes Pol Jean Calvijn, penyalahgunaan dilakukan dengan berbagai modus.
Para pelaku diketahui memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM lebih banyak, melakukan pengisian berulang di SPBU, menyedot kembali BBM dari tangki kendaraan, hingga mengangkut ribuan liter solar menggunakan mobil tangki tanpa dokumen resmi.
“Aksi mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak. Semua dilakukan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya praktik kendaraan yang sengaja “dikencingkan” BBM di lokasi tertentu untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan kelangkaan BBM, terutama menjelang Ramadhan.
![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom dan perwakilan dari Pertamina. |
Dalam pengungkapan tersebut, perkara pertama terjadi pada 5 Desember 2025 di SPBU Percut Sei Tuan, di mana polisi mengamankan becak motor tanpa pelat yang digunakan untuk menyuling pertalite ke dalam jerigen. Dua orang diamankan, termasuk operator SPBU.
Kasus lainnya melibatkan mobil Kijang bertangki modifikasi di Jalan Mabar, mobil tangki Hino yang membawa 14.000 liter solar tanpa dokumen resmi di kawasan Helvetia, serta sepeda motor yang menyembunyikan jerigen BBM dalam karung goni di Jalan Jamin Ginting.
Selain itu, polisi juga menemukan kendaraan modifikasi Daihatsu Espass yang membawa puluhan liter pertalite di Gedung Johor, serta truk Mitsubishi Fuso di Tol Belmera yang memuat lebih dari 2.200 liter solar subsidi dalam babytank ilegal.
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kendaraan modifikasi, jerigen berisi ratusan liter BBM, pompa elektrik, tangki ilegal, hingga rekaman CCTV dan barcode kendaraan sebagai penguat alat bukti.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Pengawasan distribusi akan terus diperketat demi memastikan BBM tepat sasaran,” tutup Kapolrestabes Medan. (MI/Put)

