![]() |
| Fandi Ramadhan saat digiring petugas kejaksaan memasuki ruangan sidang PN Batam |
METROINDO.ID | BATAM - Fandi Ramadhan seorang anak buah kapal (ABK) selamat dari tuntutan hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.
Pengadilan Negeri Batam resmi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan.
Sebelumnya dibuat heboh dan viral lantaran jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan dalam kasus narkoba. Kini telah alami perubahan.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, mendekati dua ton sabu, yang berpotensi merusak jutaan generasi muda.
Aparat penegak hukum sebelumnya menyebut Batam kerap dijadikan jalur transit strategis penyelundupan narkoba jaringan internasional karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Dengan putusan tersebut, majelis berharap hukuman dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. (MI/Hendra)
