![]() |
| Nelson Siregar wartawan korban Intimidasi |
METROINDO.ID | MEDAN - Terkait kasus dugaan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh N terhadap Nelson Siregar salah seorang wartawan senior dari media online yang bertugas di Belawan.
Polda Sumatera melayangkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas dengan nomor : B/1960/Vl/RES.7.5/2026/Ditreskrimum tertanggal 13 Juni 2026.
Sebelumnya saudara Nelson Siregar membuat surat Dumas ke Polda Sumut tertanggal 03 Juni 2026 prihal permohonan perlindungan hukum dan penindakan atas ancaman senjata api.
"Ceritanya bermula adanya pemberitaan perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan yang viral di platform TikTok. Seakan - akan saya lah yang membuat beritanya. Saya aja tidak kenal dengan orang yang meviralkan di Tik Tok itu," jelas Nelson Siregar saat ditemui wartawan, Jumat (19/6/2026).
Lanjut Nelson Siregar, di dalam platform Tik Tok itu disebutkan, kalau judi tembak ikan itu di backup oleh salah seorang oknum TNI. Sehingga, membuat N berang.
Belakangan beredar vedio N sengaja di sebar ke Grop WhatsAap (WA). Mengaku bahwa oknum TNI tersebut abang dari N.
Ironisnya, sasaran kemarahan itu ditujukan kepada Nelson Siregar. Sehingga, N pun memanggil Nelson Siregar dengan dalih klarifikasi berita.
Disalah salah satu warung kopi di Belawan, Bahkan Nelson dengan santai dan merasa tidak bersalah menemui N.
"Bukan mengklarifikasi berita, malah N marah besar dan melakukan intimidasi dengan menghantam meja hingga pecah, sembari menunjukan suatu benda yang mirip seperti senjata api (senpi)," kata Nelson Siregar.
Perbuatan N itu, membuat publik bertanda tanya. Ada apa dengan N yang sangat berang ketika ada pemberitaan tentang maraknya judi tembak di ikan di Belawan.
Jika benar N memiliki senjata api, pihak kepolisan harus bertindak tegas, dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan baik dirinya maupun keluarga Nelson Siregar dan mempertanyakan surat izin senpi tersebut.
Sebagai solidaritas sesama Pers. Sejumlah wartawan baik yang bertugas di Wilayah Medan Utara maupun Medan Sumatera Utara, mengecam keras adanya tindakan Intimidasi terhadap Wartawan Senior yaitu Nelson Siregar.
Sementara, dengan adanya pemberitaan itu, N pun membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Nomor : STTLP/569/VI/2026/SPKT/POLRES PEL.BELAWAN/POLDA SUMUT terkait dugaan tindak pidana kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. (MI/Put)
