![]() |
| Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Kapolrestabes Medan dan Dandim 0201/Medan saat memberikan keterangan kepada awak media. Rabu (3/6/2026), di lokasi THM Phantom KTV Medan. |
METROINDO.ID | MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, dan Bea Cukai Medan resmi melakukan penyegelan terhadap tempat hiburan Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menegakkan peraturan yang berlaku di Kota Medan.
Penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Polrestabes Medan dan Pemko Medan menyusul pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, pemalsuan cukai, ketidaklengkapan dokumen perizinan usaha, hingga belum terdaftarnya pengelola usaha sebagai wajib pajak.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan kekecewaannya terhadap pelaku usaha yang dinilai tidak kooperatif dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga ketertiban umum.
Ia menegaskan bahwa Pemko Medan pada prinsipnya mendukung iklim investasi yang sehat, namun seluruh pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
![]() |
| Wali Kota Medan saat menyegel lokasi THM Phantom KTV Medan |
“Jangan sampai tempat usaha disalahgunakan menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Rico Waas.
Di sela-sela peninjauan bangunan, Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” di lokasi usaha tersebut.
![]() |
| Barang bukti saat ditemukan dilokasi THM Phantom KTV |
Diketahui, tempat usaha tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait pajak daerah.
“Pemko Medan pada dasarnya tidak melarang kegiatan usaha dan investasi di Kota Medan. Namun, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus seluruh perizinan dan mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan penertiban tersebut Kapolrestabes Medan, Dandim 0201/Medan, Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta Camat dan jajaran Kecamatan Medan Barat. (MI/Hen)


