![]() |
| Buronan Bagong saat diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Setelah 18 hari buron, pelarian Zul alias Bagong (37) akhirnya kandas alias terhenti. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tersangka kasus narkoba tersebut di wilayah Riau, Sabtu (18/7/2026) pukul 05.00 WIB.
Bagong merupakan warga Lingkungan Pindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia sebelumnya sempat melarikan diri dari Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (30/6/2026), lalu.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyian di salah satu rumah rekannya di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, SH dan Kanit II Ipda R. Situngkir bersama Tim Opsnal Satres Narkoba.
Selama masa pelarian, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun jejaknya berhasil terdeteksi hingga ke Riau.
"Tersangka saat diringkus tidak melakukan perlawanan. Kondisi tersangka saat ini dalam keadaan sehat,” ujar Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Minggu (19/7/2026).
Saat ini tersangka sudah dibawa kembali ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Zul alias Bagong ditangkap dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram yang dikemas dalam lima bungkus plastik siap edar.
Dalam proses penyidikan di Mapolres, tersangka berhasil meloloskan diri dan menjadi buronan selama 18 hari.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, di akhir masa pelariannya tersangka mengaku merasa bersalah dan sudah berniat menyerahkan diri.
Namun sebelum niat itu terlaksana, Tim Opsnal Satres Narkoba terlebih dahulu berhasil meringkusnya.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya,” tegas Bang Didot sapaan akrab AKP Hardiyanto.
Pihak Polres Labuhanbatu mengapresiasi dukungan informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan dan penangkapan buronan tersebut. (MI/Hendra)
