![]() |
| Pengedar dan BB saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial DAS (30) berhasil diringkus karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan cartridge vape yang diduga mengandung zat Etomidate beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H. setelah Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil mengamankan tersangka DAS.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 5,88 gram, satu cartridge vape bertuliskan "THEMASK" yang diduga mengandung Etomidate, satu unit timbangan elektrik, dua sekop dari pipet, satu bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kosong, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp288.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta satu unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna ungu muda.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Sementara cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate diperoleh dari pria berinisial KK yang juga sedang kami buru," ujar AKP Hardiyanto. Rabu (22/7/2026).
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya. (MI/Hendra)
