![]() |
| Pelaku dan BB saat diamankan polisi |
METROINDO.ID | LABUHANBATU – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Seorang residivis kasus narkotika berinisial Jamaluddin alias Jamal (53) kembali harus berurusan dengan hukum setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kenanga, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir, S.H., bersama Tim Opsnal yang terdiri dari Aipda Feri C. Sembiring, S.H., Aipda Erick R. Sitepu, Bripka Rahmad R. Nasution, dan Brigadir Afriadil Syahputra.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,24 gram, satu kaca pirek bekas pakai berisi sisa sabu seberat bruto 1,52 gram, satu unit timbangan elektrik, satu sekop yang terbuat dari pipet, sejumlah plastik klip bekas pakai, satu kotak makan plastik, serta satu alat hisap sabu (bong) yang telah terpasang pipet dari botol kaca.
Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, Rabu (22/7/2026) menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
"Tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Dedek, warga Jalan Manaf Lubis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan sebelumnya telah diamankan oleh petugas sehingga penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," ungkapnya.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih kepada residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
"Pelaku yang sudah pernah dihukum namun kembali mengedarkan narkoba menunjukkan tidak adanya efek jera. Karena itu, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan tindakan tegas dan pengembangan terhadap setiap jaringan peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini, Jamaluddin alias Jamal beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (MI/Hendra)
