|






Gudang di Sampali Diduga Jadi Lokasi Pengoplosan dan Penimbunan Gas LPG, Nama Dod dan Ri Disebut

Editor: Admin
Gudang Gas LPG di Sampali

METROINDO.ID | DELI SERDANG - Dugaan aktivitas pengoplosan dan penimbunan gas elpiji mencuat di sebuah gudang yang berada di Jalan Pemuda Pancasila, Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Informasi tersebut dihimpun awak media saat melakukan penelusuran di lokasi pada Kamis (20/8/2026). 

Gudang yang dimaksud diduga digunakan untuk menyimpan tabung gas elpiji (LPG) serta menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan distribusi dan pemindahan gas.

Dalam penelusuran di lapangan, seorang pria yang mengaku bekerja di lokasi bernama Beni menyebut nama Dodi sebagai pihak yang disebut memiliki gudang tersebut. Selain itu, nama RI juga disebut dalam informasi yang beredar terkait aktivitas di lokasi.

Namun, keterangan tersebut masih sebatas informasi awal dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kepemilikan maupun keterlibatan seseorang dalam dugaan pengoplosan LPG.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa Dodi maupun RI terlibat dalam aktivitas ilegal sebagaimana dugaan yang beredar.

Dugaan aktivitas pengoplosan maupun penimbunan LPG perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan aspek keselamatan, legalitas distribusi, serta potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Jika nantinya ditemukan adanya pemindahan, pengisian ulang, penimbunan, atau distribusi LPG yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar keselamatan, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan masyarakat, terlebih apabila berlangsung di sekitar kawasan permukiman.

Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut. 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan status kepemilikan gudang, jenis kegiatan yang berlangsung, legalitas usaha, asal-usul tabung dan LPG, serta ada atau tidaknya penyalahgunaan LPG bersubsidi.

Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap aparat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum dan melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap pihak berwenang memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tudingan yang tidak berdasar.

Tim Metroindo.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut serta instansi berwenang guna memperoleh keterangan yang berimbang. (MI/Heri.P)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->