![]() |
| J didampingi Kuasa Hukum saat di depan kantor Unit PPA Polres Sergai |
METROINDO.ID | SERGAI – Bahtera rumah tangga yang telah dibangun selama 21 tahun harus menghadapi persoalan serius. Seorang pria berinisial J (43), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melaporkan istrinya berinisial JL (38) bersama seorang pria Brondong berinisial DS (20) ke Polres Serdang Bedagai.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perzinahan dan perbuatan tidak menyenangkan. Laporan polisi tersebut tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/303/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 4 September 2026.
Perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Pada Selasa (22/9/2026), J memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah dibuatnya.
Kuasa hukum J dari Law Office Alamsyah SH, MH & Associates, melalui Surya Hasibuan, SH, mengatakan pihaknya mendampingi kliennya saat memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami memenuhi panggilan Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai terkait laporan dari klien kami. Kami berharap penyidik dapat menangani laporan ini secara objektif sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum,” ujar Surya usai mendampingi kliennya di Satreskrim Polres Sergai.
Menurut Surya, dugaan hubungan antara JL dan DS diketahui setelah J mencurigai adanya komunikasi yang dilakukan istrinya secara sembunyi-sembunyi dengan seorang pria.
Kecurigaan tersebut semakin kuat ketika J mendapati komunikasi antara istrinya dengan DS melalui telepon seluler, termasuk percakapan yang berlangsung pada malam hingga dini hari.
“Menurut keterangan klien kami, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap komunikasi di ponsel, istrinya mengakui telah berkomunikasi dengan DS. Persoalan itu kemudian dibawa dalam pertemuan keluarga,” kata Surya.
Surya menyebut, dalam pertemuan keluarga yang berlangsung di rumah orang tua JL pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, JL disebut mengakui adanya hubungan dengan DS.
“Dalam pertemuan keluarga tersebut, menurut keterangan klien kami, JL mengakui bahwa hubungan tersebut telah terjadi beberapa kali. Lokasi yang disebut berada di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Perbaungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai sebelumnya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi tertanggal 18 September 2026. Penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, J mengaku dirinya dan JL telah membina rumah tangga selama 21 tahun. Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki empat anak, terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Namun, anak pertama mereka telah meninggal dunia.
J mengatakan, selama menjalani rumah tangga, persoalan ekonomi menurutnya bukan menjadi kendala utama dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
“Kalau soal ekonomi, saya rasa kami tidak kekurangan. Kami juga sudah memiliki rumah sendiri. Kecurigaan saya muncul sekitar dua bulan terakhir,” ungkap J.
Menurut J, dirinya kini lebih memikirkan masa depan anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian dan pendidikan.
“Mungkin memang jodoh kami sampai di sini. Yang penting sekarang tugas saya adalah mengurus anak dan menyekolahkan mereka semampu saya sampai berhasil,” ucapnya.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Keterangan mengenai dugaan perzinahan dalam perkara ini masih merupakan bagian dari laporan dan klarifikasi pihak pelapor serta kuasa hukumnya, dan belum merupakan putusan pengadilan. (MI/Beit)
