|


Bos Judi Online Apin BK Segera Disidangkan di PN Medan

Editor: Admin
Bos Judi Apin BK


METROINDO.ID
| MEDAN -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya sudah melimpahkan berkas perkara bos judi online, Apin BK alias Jonni ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar segera disidangkan, Jumat (3/2/2023) lalu.

Hanya saja pelimpahan ini tidak seperti pada pekan lalu yang menggelar ekspos dari Kejari Medan seputar pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin BK alias Jonni. Namun ketika berkas perkaranya ini ke PN Medan, belum ada keterangan resmi soal itu.

Pasalnya, hingga Senin (6/2/2023) malam tadi, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Medan seputar pelimpahan berkas terdakwa bos atau pengelola judi online di Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu ke Pengadilan Kelas IA Khusus tersebut. 

Sementara informasi diperoleh, Dr Dahlan bertindak sebagai hakim ketua yang nantinya menyidangkan perkara TPPU Apin BK.

"Pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakimnya. Pak Dahlan sebagai hakim ketua dengan anggota majelis pak Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha," kata sumber yang enggan yang enggan namanya disebut melalui pesan WhatsApp (WA). Selasa (7/2/2023). 

Sebelumnya, Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon SH MH membenarkan menerima pelimpahan Tahap II tersebut.

"BB yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, speed boat kecil, 21 jetski dan 1 unit mobil pick up," urainya.

"Total seluruh aset yang disita dikonversi kurang lebih Rp157 miliar," timpal Simon.

Apin BK selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 15 Februari  2023.

"Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkasnya.

Sebanyak 14 terdakwa tindak pidana perjudian online dikenal sebagai 'anak buah' Apin BK alias Jonni, pengelola judi di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah menjalani sidang perdana, Selasa (24/1/2023) lalu di PN Medan.

JPU pada Kejati Sumut Randi H menyidangkan enam terdakwa yakni Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah masing-masing sebagai operator atau Customer Service (CS) judi online (1 berkas).

Satu berkas atas nama terdakwa Eric William sebagai leader judi online dengan JPU Rahmi Shafrina. Rahmi juga merupakan JPU dari 2 terdakwa lainnya, Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana (1 berkas) selaku marketing judi online.

Tiga terdakwa lainnya, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi Balqis Diansyah dan Yulia Astuti selaku telemarketing judi online (1 berkas) dengan JPU Sri Delyanti.

"Sudah dibacakan dakwaan ketiga terdakwa kemarin. Penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Lanjut pemeriksaan pokok perkara," kata JPU Sri Delyanti saat dikonfirmasi via WA.

Dua terdakwa lainnya, Hamzah Zakarsyi dan Vahriansyah sebagai operator (CS) judi online yang direkrut terdakwa Eric William (1 berkas) dengan JPU Frianta Felix.

Dengan demikian, dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, perkara ke-14 terdakwa 'anak buah' Apin BK terbagi dalam 5 berkas dengan tim JPU dari Kejati Sumut.

Ke empat belas terdakwa dijerat tindak pidana melakukan atau turut serta perbarengan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Perkara judi online tersebut diungkap penyidik Polda Sumut atas laporan masyarakat. Tim melakukan pengembangan, 9 Agustus 2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Cafe Warna-Warni Jalan Cemara Asri Boulevard Raya. (MI/*) 


Editor : Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->