|


Gawat..! Diduga Karyawan PT. MSMP Panai Tengah Tak Miliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Editor: Admin


METROINDO.ID | LABUHANBATU - UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan setiap penduduk menjadi peserta program jaminan sosial. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial, dengan memberikan data dirinya serta data pekerja dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

JN yang merupakan mantan karyawan PT. Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP) menerangkan kepada wartawan METROINDO.ID bahwasanya dirinya yang telah berkerja hampir 2 tahun sama sekali tidak pernah di berikan jaminan sosial Ketenagakerjaan.

"Saya sudah hampir 2 tahun lebih lah berkerja, namun sama sekali tidak pernah diberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan ataupun disuruh daftarkan diri" ujarnya Via telepon, Kamis (16/3/2023).

Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Hutasoit atau biasa di panggil Soit yang mengatakan memang diduga sepengatahuan dirinya banyak karyawan PT. MSMP tak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan

"Sepengetahuan saya ya bang, banyak kawan saya yang berkerja di PT. MSMP gak pernah saya ketahui miliki kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujar Soit mantan karyawan PT. MSMP itu.

Para Eks Karyawan PT MSMP itu sama sekali tidak mengetahui tentang jaminan sosial ketenagakerjaan karena merasa orang awam dan bisa dibodohi serta perusahaan tidak adanya transparansi kepada karyawan tersebut.

"Kami yang masyarakat awam ini tidak memahami itu sehingga baru ini kami tau bahwasanya perusahaan wajib memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal itu penting untuk keselamatan kerja bagi kami, tapi mala perusahaan tidak tranparan," tandasnya.

Terpisah, Pihak managemen PT MSPM sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (MI/*)


Penulis : Ahmadi Ritonga

Editor : Hendra Hartanto

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->