|






Apes..! Gagal Beraksi, Pencuri HP Lebaran di Balik Jeruji Polsek Hamparan Perak

Editor: Admin


Pelaku saat diamankan petugas


METROINDO.ID
| HAMPARAN PERAK -
Spesialis Pencuri HP yakni Rudi Hardiansyah (20), warga Dusun 8 Wonosari Gg Amal, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, berlebaran dibalik jeruji Polsek Hamparan Perak.

Pasalnya, pria pengangguran ini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, lantaran nekat mencuri Hp dan sempat diamuk massa, Selasa (11/4/2023) Sekira Pukul 6.00 wib.

Kanit Reskrim AKP HD Simanjuntak mengatakan, Rudy Hardiansyah diamankan Personil Piket Reskrim Polsek Hamparan Perak berawal informasi adanya seorang pelaku pencurian HP yang diamuk massa, tim beserta pawas langsung ke TKP mengamankan pelaku pencurian HP tersebut dan diamankan Ke Polsek Hamparan Perak.

Sesuai laporan diterima korban atas nama Fadhila Sari (24) tahun, Mahasiswa, Fadhila mengalami pencurian satu buah HP merek Infinix miliknya di lokasi tepatnya Jalan Pasar 2 Dusun 12 Desa Klambir V Kebun Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Hasil interogasi terhadap pelaku tersebut mengakui bahwasanya pelaku melakukan Pencurian bersama seorang temannya inisial GPL warga Gang Almanar Pasar 2 Klumpang Kebun, selanjutnya diantar oleh temannya yang lain inisial PS, warga Pajak Klumpang Dusun 5 Telaga Sari. 

"Teman pelaku GPL masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela rumah korban, sedangkan Pelaku yang berhasil di amankan atas nama Rudi Hardiansyah menunggu diluar sambil mengawasi keadaan," kata HD Simanjuntak.

Setelah ketahuan oleh Korban dan diteriaki Maling, teman pelaku GPL melarikan diri dan naas bagi pelaku atas nama Rudi Hardiansyah berhasil di tangkap oleh warga, dan diamauk massa.

Pada saat pelaku ditangkap oleh warga, Rudi tidak melakukan perlawanan karena sudah menyadari akibat atas perbuatannya, HP yang dicuri diketahui dijualnya.

“Saat ini pelaku Rudi Hardiansyah sudah diamankan di Mapolsek Hamparan Perak, guna proses lebih lanjut, dan akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas kanit. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->