![]() |
Pelaku Narkoba saat diamankan petugas |
METROINDO.ID | LABUHANBATU - Atas respon pengaduan masyarakat (Dumas), Satnarkoba Polres Labuhanbatu langsung membuat team untuk mengamankan terduga pelaku Bandar Narkoba (BD) yang merupakan resedivis Tahun 2019 dengan kasus narkotika, petugas berhasil mengamankan pelaku SS alias Pian (45).
Hal itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,SH.
Adapun pelaku yang diamankan 1 (satu) orang dengan inisial SS Alias Pian, umur (45), Warga Daerah Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (DUMAS), pada hari Minggu Tanggal (9/4/2023) sekira Jam 17.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat DUMAS, mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pasar Baru Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
"Berdasarkan Informasi Masyarakat tersebut, Team melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan Undercover buy ke TKP tersebut dan sekitar pukul 22.40 wib, Team berhasil mengamankan SS alias Pian dan barang bukti," kata Roberto.
![]() |
BB diamankan dari tangan pelaku |
Lanjut dikatakan Kasat Narkoba, BB yang diamankan dari tangan pelaku yakni 2 Plastik kecil bersisi Sabu 0,14 Gram dan 19 bungkus plastik klip kecil seberat 1,79 Gram. 3 bungkus plastik klip kecil seberat 0,76 Gram, 1 Unit HP Merk Nokia, 1 buah dompet kecil warna coklat dan uang tunai Rp 2.110.000.
"Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap pelaku SS Alias Pian dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diterima dan diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AFN (DPO) dan Tim masih melakukan pencarian," ujarnya.
Selanjutnya Team mengamankan dan membawa pelaku inisial SS Alias Pian dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap Pelaku inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu. (MI/Hen)
Editor : HENDRA HARTANTO