|



Sindir Penjaga Warung dan Tak Bayar Uang Kopi, Supir Truk Dihajar dan Tewas Mengapung di Sungai

Editor: Admin


METROINDO.ID | BELAWAN - Sebelum ditemukan tewas di aliran Sungai Deli Lingkungan I Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (30/3), supir truk bernama Iskandar (52), terlebih dahulu terlibat pertengkaran dengan pria berinisial Su alias Gandos (47), warga Lingkungan 8 Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan.

Usai bertengkar, korban sempat dianiaya oleh Su alias Gandos dan kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke dalam Sungai Deli. Naas, diduga tak pandai berenang, korban akhirnya ditemukan tewas terapung di aliran Sungai Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon menyebutkan, awalnya korban datang ke warung kopi di Jl. KL Yos Sudarso Km 13,5 Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.

“Setelah memesan secangkir kopi panas, korban langsung beranjak dari warung tanpa membayar uang minum kopinya sehingga ditagih oleh wanita penjaga warung,” ujar AKBP Josua saat merilis hasil tangkapan sejumlah kasus tindak pidana di aula Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (1/4).

Dijelaskan Kapolres, saat ditagih uang minum kopi, korban bukannya membayar Rp5000 untuk uang minum kopinya melainkan menyindir wanita penjaga warung.

“Sabarlah cuma Rp5000 aja pun. Jangankan kopi, kau pun bisa kubayar,” terang Kapolres menirukan ucapan korban.

Saat korban menyindir wanita penjaga warung tersebut, ternyata dilihat dan didengar oleh pelaku berinisial Su alias Gandos yang saat itu duduk di dalam warung kopi tersebut.

“Sopan sikit kau ngomong. Kau pikir siapa dia,” ujar tersangka Su alias Gandos. Tak berapa lama kemudian, korban dan pelaku terlibat pertengkaran. Pelaku sempat menganiaya korban.

Korban pun berusaha menyelamatkan dirinya dengan cara berlari dan melompat ke sungai. Naas, diduga korban tak pandai berenang, korban hanyut dan keesokan harinya ditemukan telah menjadi mayat.

“Aku sakit hati karena korban mengucapkan kalimat yang angkuh dan tak sopan kepada penjaga warung,” aku tersangka Su alias Gandos.

Menurut Kapolres, akibat penganiayaan tersebut, tersangka Su alias Gandos dijerat pasal 351 ayat 1. (MI/Heri)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->