|

Jalan 2 Bulan Kasus Cabul di Polrestabes Medan Jalan Ditempat, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku

Editor: Admin
Korban didampingi keluarga saat melaporkan pelaku cabul di Polrestabes Medan


METROINDO.ID
| MEDAN -
Kasus pencabulan yang dialami Bunga (18) siswi SMa yang tinggal di Kecamatan Hamparan Perak diduga dicabuli oleh pelaku inisial JND (22) hingga hamil hingga saat ini pelaku belum ditangkap pihak Kepolisian Polrestabes Medan.

Pasalnya, korban sudah melaporkan pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, tertuang dalam LP/B/1355/IV/2023/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut tanggal 29 April 2023 atas nama korban terlapor Junanda.

"Sudah jalan 2 bulan kami melaporkan pelaku di Polrestabes Medan tapi sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap bang," kata Korban.

Menurut orangtua korban LG (52), anak perempuannya tersebut diduga dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangga sendiri pada bulan Juni 2022 lalu, di salah satu hotel di kawasan Sunggal Medan, dengan modus berpacaran dan diiming-iming bakal dinikahi.

“Dijanji-janjikan bakal dinikahi namun setelah tau bunga hamil, Juanda lantas tak mau bertanggung jawab,” kata Ibu Korban. Senin (5/6).

Laporan Polisi


Awal diketahui Bunga hamil dengan perubahan fisiknya yang terus membesar dan selalu muntah-muntah.

“Saya tau anak saya hamil sebelum lebaran kemarin dengan keadaan perut semangkin membesar. Dia ngaku yang buat adalah Juanda,” ucap Ibu Korban kepada wartawan.

Namun sayangnya Pelaku seakan lepas tanggung jawab dan berusaha terus menghindar hingga saat ini melarikan diri tak tau kemana rimbahnnya.

"Kami berharap kepada Pak Polisi agar segera menangkap pelaku supaya mempertanggung jawabkan perbuatan nya itu," harap Ibu korban dengan rasa sedih.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut belum memberikan keterangan. (MI/Hen

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->