![]() |
| Dua pelaku penjambretan |
METROINDO.ID | LABURA - Tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil mengamankan Dua orang pelaku penjambretan dan perampasan yang terjadi pada Hari Selasa (25/7/2023), lalu sekitar pukul 22.00 wib, di Jalan Umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kualuh Hulu diketahui bernama Ananda Syukron (23) warga Dusun II Desa Gonting Malaha Kec.Bandar Pulo Kabupaten Asahan dan Riki Kamandoko (24), warga Dusun V Pinggol Toba Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan.
Mulanya korban Leli Andriani (29) warga Dusun VIII Desa Perkebunan Londut Kec.Kualuh Hulu Kabupaten Labura bersama anaknya mengendarai sepeda motor Scoopy berangkat dari Ledong Timur mau pulang ke rumah korban, tiba-tiba di Jalan umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu tepatnya di depan Gardu PLN korban dipepet dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N-max warna hitam.
Lalu pelaku merampas satu buah dompet warna hitam yang dipegang oleh anak korban dan terjadi tarik menarik dengan pelaku, dan pelaku berhasil merampas 1(satu) buah Dompet hitam yang berisikan 1(Satu) unit HP Merek OPPO Reno 7 warna oranye senja dan uang tunai Rp.1.600.000,-(Satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 1(satu) buah dompet kecil warna biru yang berisikan surat-surat identitas diri korban, dan pelaku berhasil melarikan diri ke arah Desa Pulo Dogom Kec Kualuh Hulu Kab.Labura.
![]() |
| Barang Bukti milik pelaku |
Kemudian korban langsung membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/VII/2023/SPKT/ SEK KUALUH HULU/RES LB BATU/ POLDA SUMUT, tanggal 26 Juli 2023 pelapor an.LELI ANDRIANI. Surat Perintah Tugas Kapolsek Kualuh Hulu nomor : Sprin-gas/ /VII/2023/ Reskrim, tanggal 26 Juli 2023.
Dari hasil laporan Polisi tersebut personil dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH memburu kedua pelaku.
![]() |
| Barang bukti milik korban |
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom SH MH ketika dikonfirmasi, Senin (31/7/2023), membenarkan pihaknya sudah berhasil mengamankan kedua pelaku berserta barang bukti
Satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa plat, 1 unit Handphone Oppo Reno7 warna oranye senja, 1 buah dompet kecil warna biru yang berisikan kartu identitas diri milik korban an. leli Andriani.
"Kedua pelaku serta barang bukti sudah kami amankan, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret / kejahatan jalanan)," katanya. (MI/Hen)


