|

Pelaku Penimbunan BBM di Panai Hilir Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Admin
Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin saat memaparkan kasus


METROINDO.ID | LABUHANBATU -  Terbakarnya suatu gudang tempat penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi pada hari Minggu (11/6/2023), lalu di Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu menghantarkan seorang laki-laki berinisial FEN (33) harus mendekap dibalik jeruji besi, kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin mengatakan dari hasil penyelidikan awal mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange ke Babytank menggunakan selang dan pada saat itu juga terjadi arus pendek listrik maka terjadilah kebakaran.

“Tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sejak tahun 2022, dan saksi yang sudah di periksa sebanyak 18 orang ditambah 4 orang ahli, bahwa FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P21 dan hari ini akan dilaksanakan P22,” ucap Kasat Reskrim, Rabu (13/9/2023).

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs. 

Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, Sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan,” tutup AKP Rusdi. (MI/Hen)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
/> -->